Jaksa KPK Serahkan Memori Banding Syahrul Yasin Limpo Cs

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 06 Agu 2024 23:37 WIB

Tim jaksa KPK menyerahkan memori banding untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan pada hari ini, Selasa (6/8). Tim jaksa KPK menyerahkan memori banding untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan pada hari ini, Selasa (6/8). (CNN Indonesia / Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding untuk terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan pada Selasa (6/8).

"Menegaskan upaya norma banding dari kami tim jaksa, hari ini telah menyerahkan memori banding untuk perkara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Jaksa KPK Muhammad Hadi melalui keterangan tertulis, Selasa (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi menuturkan salah satu poin nan menjadi dasar tim jaksa mengusulkan banding adalah perbedaan dalam penjatuhan pidana pokok dan pidana tambahan berupa duit pengganti atas diri SYL lebih rendah dari tuntutan serta beberapa putusan majelis pengadil atas peralatan bukti nan berbeda dengan tuntutan.

Hadi meyakini SYL sangat laik untuk dihukum dengan pidana 12 tahun penjara serta dibebani tanggungjawab bayar duit pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan US$30 ribu.

"Sangat terbuka dan jelas pula di mata publik di mana selama proses persidangan berjalan sikap terdakwa Syahrul Yasin Limpo nan tidak berterus terang dan berbelitan serta tidak gentle dengan melemparkan kesalahan nan diperbuatnya pada pegawai bawahannya," ucap Hadi.

Ia menjelaskan tujuan pemidanaan sebagai ultimum remidium adalah untuk memberi pengaruh jera bagi pelaku dan diharapkan bisa menimbulkan pengaruh agar orang lain tidak melakukan tindak pidana.

"Karenanya kami meminta dan berambisi majelis pengadil pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal memutus secara objektif dengan secara utuh membaca dan menganalisis kebenaran norma sebagaimana diuraikan tim jaksa dalam surat tuntutannya," kata Hadi.

Majelis pengadil Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan balasan terhadap SYL dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK nan mau SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah duit pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK nan mau Hatta dan Kasdi dihukum dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

(ryn/rds)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional