Jaksa Minta MA Tolak Seluruh Pemohonan Peninjauan Kembali Saka Tatal

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 26 Jul 2024 15:50 WIB

Jaksa Penuntut Umum meminta majelis pengadil menolak seluruh permohonan peninjauan kembali nan dilayangkan Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina. Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu (24/7/2024). (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara)

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis pengadil menolak seluruh permohonan peninjauan kembali nan dilayangkan oleh Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Hal itu disampaikan JPU sebagai termohon dalam sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/7).

"Kami minta untuk Ketua Mahkamah Agung melalui majelis pengadil nan memeriksa peninjauan kembali memutuskan menolak seluruh permohonan peninjauan kembali dari penasehat norma pemohon atas nama terpidana Saka Tatal," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebut 10 bukti nan diklaim sebagai bukti baru (novum) oleh penasihat norma Saka Tatal haruslah juga ditolak. Pasalnya, beberapa bukti tidak baru, sebagian lagi tidak relevan dan tak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain itu, jaksa juga menilai permohonan pihak Saka Tatal tidak konsisten. Dalam memori PK nan dibacakan, tim kuasa norma Saka Tatal menyimpulkan bahwa kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan lampau lintas tunggal.

Namun, kata jaksa, dalam memori PK itu juga dijelaskan bahwa Saka Tatal melakukan pemukulan terhadap Eky sebanyak satu kali dengan tangan kosong.

Oleh karena itu, jaksa menilai argumen majelis pengadil keliru dalam mengklasifikasikan tindakan Saka Tatal sebagai tindakan melanggar norma Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tidak diterima.

"Pemohon PK tidak konsisten dalam permohonannya ialah bahwa pemohon peninjauan kembali menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan lampau lintas tetapi dari isi permohonan lain bahwa penjelasan terpidana Saka Tatal melakukan pemukulan terhadap korban Muhammad Rizki Rudana," ucapnya.

Selain itu, jaksa beranggapan apa nan dibeberkan pemohon ialah pihak Saka Tatal dalam memori PK bukanlah lingkup peninjauan kembali, melainkan lingkup praperadilan dan alias pleidoi.

"Dalam permohonan peninjauan kembali bukan ruang lingkup peninjauan kembali," ujar Jaksa.

(yla/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional