Jalani Sidang KDRT, Oknum TNI AL di Semarang Dituntut Bui 7 Bulan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 08 Mei 2024 03:20 WIB

Oditur menuntut Letkol Ado dengan tuntutan 7 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Militer Semarang dalam kasus KDRT. Oditur menuntut Letkol Ado dengan tuntutan 7 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Militer Semarang dalam kasus KDRT. (CNN Indonesia/Damar)

Semarang, CNN Indonesia --

Seorang oknum TNI Angkatan Laut di Semarang, Jawa Tengah, terancam dipenjara selama 7 bulan akibat tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) nan dilakukan kepada istrinya.

Ancaman balasan terhadap oknum nan berjulukan Lettu Ado Awan Darmawan nan bekerja di Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang tersebut muncul dalam tuntutan sidang nan dibacakan Oditur Letkol CHK Dewi Kusumaningtyas pada sidang nan digelar di Pengadilan Militer II-10 Semarang, Senin (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan menuntut terdakwa dengan balasan 7 bulan penjara lantaran terbukti melakukan semua dakwaan nan disampaikan," ucap Oditur Letkol CHK Dewi.

Dalam menyusun tuntutannya, pihak Oditur mempertimbangkan rekomendasi keringanan balasan nan diberikan oleh pihak Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Dan Lanal) Semarang Kolonel Laut Joko Andriyanto serta perilaku baik terdakwa dengan mematuhi proses norma nan berjalan.

Atas tuntutan Oditur tersebut, pihak terdakwa Lettu Ado diberikan kesempatan Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Sigit Sarono untuk berkompromi kepada Penasehat Hukum untuk menentukan pengajuan Pembelaan (Pledoi) alias tidak.

"Siap nan Mulia, kami bakal mengusulkan Pledoi," kata terdakwa.

Sebelumnya, Lettu Ado Awan Darmawan dilaporkan istrinya, Triana Venny Normalia atas dugaan KDRT, pengancaman, dan penelantaran.

Sejak menikah dengan Lettu Ado Awan Darmawan pada 2020 lalu, Venny nan merupakan Polwan berkedudukan Briptu ini diperlakukan kasar oleh suaminya. Terlebih saat Venny selalu ditolak dan dilarang untuk ikut pindah tugas mendampingi Lettu Ado saat berdinas di Sorong maupun di Jakarta.

Disebutkan perilaku KDRT tersebut membikin Venny keguguran pada kehamilan pertama lalu. Kemudian usai kelahiran anak kedua pada 2021 lalu, Lettu Ado disebut tak pernah menyentuh alias memberi perhatian kepada sang anak.

"Saya percaya hukum, tetap ada keadilan di Pengadilan Militer ini. Semoga vonis dari Majelis Hakim kelak berpihak pada saya kaum wanita," kata Venny saat keluar dari ruang sidang pengadilan.

(dmr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional