Janggal dan Curiga Intervensi di Balik Vonis Bebas Roland Tannur

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan nan menewaskan seorang wanita Dini Sera Afriyanti (29) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ronald nan merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan nan menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyebut kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka penganiayaan nan dilakukan oleh terdakwa Ronald Tannur.

Selain itu, Hakim juga menilai Ronald dianggap tetap berupaya melakukan pertolongan kepada korban saat masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa nan sempat memberikan support napas dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Namun, putusan itu menjadi sorotan. Hakim dianggap tidak mempertimbangkan sejumlah bukti nan ada. Putusan ini pun dianggap sejumlah pihak tidak memenuhi rasa keadilan terhadap korban.

Terkait putusan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melayangkan kasasi. Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) bakal memeriksa para pengadil nan memutus.

Putusan Janggal

Pengamat Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah Akbar juga mengaku heran dengan putusan tersebut. Pasalnya, banyak bukti-bukti nan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, semestinya itu bisa membikin terang peristiwa.

Dia menyebut hasil visum menunjukkan bahwa ditemukan luka di hati korban akibat barang tumpul. Selain itu, JPU juga memperlihatkan bukti lindasan dari ban mobil milik Ronald pada tubuh Dini.

Anehnya, kata Fatahillah, pengadil hanya menyimpulkan bahwa Dini meninggal lantaran kondisi kesehatan nan diakibatkan oleh minuman beralkohol.

"Hakim hanya mengambil sebagian dari visum saja dan tidak memandang luka-luka akibat barang tumpul. Ini memang asing sekali kok bisa-bisanya tidak terbukti," kata Fatahillah kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/7).

Fatahillah beranggapan Ronald setidaknya bisa dijerat dengan pasal penganiayaan, jika merujuk pada semua hasil visum pada luka-luka di tubuh Dini.

Menurutnya, hasil visum nan ada paling tidak menunjukan terpenuhinya unsur-unsur penganiayaan nan dilakukan Ronald terhadap Dini. Namun, PN Surabaya membebaskan Ronald dari jeratan pasal tersebut juga.

"Seharusnya dengan visum dan dakwaan berlapis. Setidak-tidaknya terkena pasal penganiayaan nan mengakibatkan kematian lantaran ada bukti memukul dan sebagainya. Aneh jika bebas dan dianggap tidak terpenuhi," ujarnya.

Fatahillah memandang JPU sebenarnya sudah berupaya cukup maksimal. Hal itu terlihat dari dakwaan nan diberikan, ialah dituntut pasal berlapis dengan kurungan 12 tahun penjara. Ronald didakwa telah melanggar Pasal 338 KUHP alias Pasal 351 ayat (3) KUHP alias Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Oleh karena itu, Fatahillah pun mendukung jaksa untuk mengusulkan kasasi atas putusan PN Surabaya itu. Dia juga mendukung KY untuk memeriksa para pengadil atas putusan nan asing tersebut.

"Menurut saya perlu diperiksa [hakim nan memutus] lantaran kasus semudah itu kok bisa diputus bebas. Kasasi bisa dipastikan bakal mengubah putusan," ucap Fatahillah.

Curiga ada intervensi

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menilai putusan PN Surabaya nan memvonis bebas Ronald Tannur adalah sesuatu nan janggal.

Pasalnya, Abdul berpandangan pengadil nan memutus bersikap parsialitas. Dia menyebut sejumlah kebenaran tidak menjadi pertimbangan.

"Hakim tidak mempertimbangkan visum nan menyatakan bahwa kematian akibat barang tumpul, sementara pengadil menyatakan lantaran minuman alkohol. Demikian juga bukti pelindasan korban oleh mobil terdakwa," kata Abdul.

"Jadi banyak perihal nan ganjil nan tidak dipertimbangkan hakim," imbuhnya.

Abdul menyebut KY kudu memeriksa dengan jeli para pengadil nan memutus. Termasuk, apakah ada pengaruh intervensi dari luar nan terhadap putusan vonis bebas Ronald.

Jika terbukti ada pengaruh intervensi, Abdul mendorong agar para pengadil disanksi dengan tegas.

"Entah ada pengaruh intervensi apa terhadap majelis pengadil ini. nan pasti KY wajib turun tangan untuk memeriksa pengadil dan diberikan sanksi, nan jika terbukti menerima sesuatu sebaiknya dihukum pemecatan dan dituntut pidana jika perbuatannya memenuhi unsur pidana," ujar Abdul.

(yla/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional