Janji Manis Hasyim Rayu PPLN Den Haag: Dinikahi-Beri Kabar Setiap Hari

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap janji-janji nan disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wanita personil PPLN Den Haag, Belanda nan menjadi korban asusila.

DKPP menjelaskan perjanjian tersebut diucapkan Hasyim dan apalagi ditulis dalam surat pernyataan di atas materai yang ditandatangani Hasyim.

Surat pernyataan itu dibuat Hasyim lantaran tak kunjung menikahi korban seperti ang dijanjikan. Surat itu berisi 5 poin janji Hasyim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut janji-janji Hasyim kepada korban dalam kasus ini berasas rangkuman CNNIndonesia.com:

Menikahi korban

Hasyim sempat berjanji bakal menikahi korban ketika memaksa korban untuk berasosiasi badan pada 3 Oktober 2023 di sebuah hotel di Belanda.

Hasyim menyampaikan janji itu lantaran korban telah beberapa kali menolak rayuan Hasyim untuk berasosiasi badan.

"Pengadu menolak permintaan Teradu, namun Teradu terus memaksa disertai dengan janji bakal menikahi Pengadu," dikutip dari salinan putusan DKPP, Kamis (4/7).

Apartemen atas nama korban

Hasyim kemudian tak kunjung menepati janji menikahi korban setelah memaksa berasosiasi badan. Korban lampau mendesak Hasyim untuk menulis surat pernyataan nan berisi lima janji.

Poin pertama surat pernyataan itu adalah Hasyim berjanji untuk mengurus kembali sebuah apartemen menjadi nama korban.

"Satu, bakal mengurus kembali nama apartemen atas nama pengadu," bunyi surat sebagaimana dibacakan oleh DKPP dalam sidang, Rabu (3/7).

Nafkah Rp 30 juta per bulan

Hasyim juga berjanji untuk membiayai keperluan korban selama berada di Jakarta dan Belanda dengan memberikan duit sebesar Rp30 juta per bulan.

Janji tersebut adalah poin kedua dari surat pernyataan nan dibuat oleh Hasyim.

"Membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan," bunyi poin kedua surat itu.

Beri perlindungan

Hasyim juga berjanji untuk tidak abai mengenai keamanan dan nama baik korban selama seumur hidup. Janji tersebut menjadi poin ketiga dalam surat pernyataan nan ditulis langsung oleh Hasyim.

"Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup," bunyi poin ketiga surat itu.

Tidak nikahi wanita lain

Hasyim juga berjanji kepada korban untuk tidak menikahi alias melakukan perkawinan dengan siapapun setelah surat pernyataan ditulis.

Janji tersebut tercantum dalam poin keempat surat pernyataan nan dibuat Hasyim.

"Tidak menikah alias kawin dengan wanita siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat," bunyi poin keempat tersebut.

Berkabar sehari sekali

Hasyim turut berjanji kepada korban untuk selalu rutin memberikan berita kepada setiap hari.

Janji itu menjadi poin kelima sekaligus terakhir dalam surat pernyataan nan ditanda tangani oleh Hasyim.

"Menelepon alias berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup," bunyi poin tersebut.

Bayar Rp4 miliar jika tak penuhi janji

Hasyim juga berjanji untuk bayar duit sebesar Rp4 miliar kepada korban jika tidak memenuhi janji-janji nan telah ditulis dalam surat pernyataan.

Hal tersebut tercantum dalam klausul nan ditulis oleh Hasyim sebelum menyelesaikan surat pernyataan itu.

"Bila tidak dapat dipenuhi saya bersedia dikenai hukuman moral berupa memperbaiki tindakan nan belum terpenuhi dan bayar denda nan disepakati sebesar Rp4 miliar nan dibayarkan dengan langkah mengangsur dalam jangka waktu empat tahun," bunyi klausul tersebut.

DKPP telah menjatuhkan hukuman pemecatan kepada Hasyim lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Dalam kasus ini Ia dinilai terbukti melakukan tindakan cabul terhadap korban.

"Menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy'ari, selaku Ketua merangkap personil Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional