Jasa Marga Umumkan Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Bersiap Naik, Siapa yang Berhak Putuskan Kenaikan Tarif Tol?

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan mengumumkan rencana kenaikan tarif tol di beberapa ruas jalan tol dalam kota. "Dalam waktu dekat bakal diberlakukan penyesuaian tarif untuk Ruas Tol Dalam Kota," tulis Jasamarga Metropolitan dalam unggahan instagramnya nan dikutip pada Senin, 9 September 2024.

Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024. Adapun ruasnya adalah jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit. "Mulai 22 September 2024 pukul 00.00 WIB bakal diberlakukan penyesuaian tarif," tulis akun IG @jasamargametropolitan dikutip Jumat, 20 September 2024.

Selain berita kenaikan tarif tol dalam kota, PT Jasa Marga mewartakan mengalihkan 30,18 persen sahamnya di PT Jasamarga Transjawa Tol senilai Rp12,825 triliun. Pemegang saham telah menyetujui mengalihkan saham tersebut kepada PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services, Warrington Investment Pte. Ltd., dan PT Margautama Nusantara.

Menurut Corporate Communication PT Jasa Marga, Lisye Octaviana, keputusan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, pada 18 September 2024. Langkah tersebut dilakukan berbareng dengan perubahan struktur permodalan di PT JTT akibat publikasi saham baru senilai Rp2,5 triliun nan seluruhnya diambil PT Metro Pacific Tollways Indonesia Service.

“Sehingga mendilusi Perseroan sebesar 3,82 persen di PT JTT. Porsi kepemilikan saham Perseroan menjadi sebesar 65 persen,” kata Lisye dalam keterangan tertulis, pada 19 September 2024.

Namun, Jasa Marga tetap memegang kendali penuh dalam pengoperasian Jalan Tol Trans Jawa untuk mendapatkan sumber pendanaan baru berkarakter ekuitas. Pendanaan itu dalam jangka pendek untuk memperkuat esensial finansial sehingga membantu Jasa Marga mencapai tujuan strategisnya.

Prosedur Penentuan Tarif Tol

Meskipun Jasa Marga tetap mengoperasikan Jalan Tol Trans Jawa, tetapi penetapan tarif tol tetap bakal dilakukan oleh pihak nan berwenang. Ketentuan penetapan tarif tol lebih lanjut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) PP Nomor 23 Tahun 2024, pemberlakuan tarif tol awal ditetapkan berbarengan dengan penetapan pengoperasian jalan tol. Tarif tol bakal ditetapkan oleh menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian jalan. Pihak nan menetapkan tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 82 ayat (2) PP Nomor 23 Tahun 2024 dengan bunyi berikut, yaitu:

“Penetapan pengoperasian Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri (Menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian jalan),” seperti dikutip jdih.maritim.go.id.

Mengacu Pasal 83 PP Nomor 23 Tahun 2024, pertimbangan dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri setiap 2 tahun sekali berasas perihal berikut:

  • Pengaruh laju inflasi dilakukan dengan formula, tarif baru = tarif lama (1+inflasi)
  • Evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol nan dilaksanakan oleh Menteri mengenai selama 2 tahun terakhir.

Tak hanya itu, dalam Pasal 84 PP tersebut, pertimbangan dan penyesuaian tarif tol juga dapat dilakukan dalam beberapa hal, yaitu:

  1. Pemenuhan pelayanan lampau lintas sistem jaringan jalan tol di wilayah tertentu dan memperhatikan kapabilitas jalan tol dengan menerapkan sistem tarif berbasis wilayah serta waktu. Nantinya, selisih pendapatan tol nan ditetapkan oleh Menteri digunakan untuk pengembangan jaringan jalan tol.
  2. Penambahan lingkup di luar rencana upaya nan memengaruhi kepantasan investasi melalui penetapan besaran tarif tol untuk satu alias beberapa ruas jalan tol berasas waktu.

    Iklan

  3. Kebijakan Pemerintah Pusat nan memengaruhi kepantasan investasi jalan tol.

Ketentuan lebih lanjut tentang penetapan pengoperasian jalan tol dan pemberlakuan tarif tol diatur dengan Peraturan Menteri. Selain itu, Menteri juga berkuasa melakukan pertimbangan penyesuaian tarif tol dengan memperhatikan keahlian bayar pengguna jalan tol, besar untung biaya operasi kendaraan, dan kepantasan investasi.

RACHEL FARAHDIBA R  | HAMMAM IZZUDDIN

Pilihan Editor: Hutama Karya bakal Naikkan Tarif Tol Binjai-Langsa, Ini Rinciannya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis