Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, tersangka korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (18/11) malam.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan interogator awalnya telah memeriksa Hendry Lie sebagai saksi kasus korupsi timah pada 29 Februari 2024.
Usai diperiksa sebagai saksi, kata Qohar, pihaknya mendapat info dari dari Otoritas Imigrasi Singapura bahwa Hendry Lie sudah berada di Singapura sejak 25 Maret. Hendry Lie mengaku sedang berobat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian nan bersambutan tidak kembali lagi dengan argumen sedang menjalani pengobatan di Singapura, di Mount Elizabeth," kata Qohar dalam konvensi pers di Kejagung, Selasa (19/11) awal hari.
Qohar mengatakan interogator setelah itu melakukan pemanggilan terhadap Hendry Lie untuk diperiksa kembali dalam kasus korupsi timah, namun nan berkepentingan selalu mangkir.
Hendry Lie lampau dilakukan pencekalan berasas keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-043/D/DIP.4/3/2024 pada 28 Maret 2024 selama 6 bulan.
"Selain dilakukan pencekalan terhadap Hendry Lie juga dilakukan permohonan untuk pencabutan paspor ke Imigrasi," ujarnya.
Qohar menyebut pihaknya lampau menetapkan Hendry Lie sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 pada 15 April.
"Setelah nan berkepentingan dipanggil dengan patut, tetapi nan berkepentingan tidak pernah hadir," katanya.
Lebih lanjut, Qohar menyebut Hendry Lie nan sudah delapan bulan menetap di Singapura akhirnya memutuskan pulang ke Indonesia lantaran paspor nan berkepentingan lenyap masa berlakunya pada 27 November.
"Sehingga tidak memungkinkan untuk dengan perpanjangan, lantaran interogator sudah melayangkan surat ke Kedubes Singapura melalui Imigrasi untuk melakukan penarikan terhadap paspornya nan bersangkutan," ujarnya.
Qohar mengatakan Hendry Lie tiba dari Singapura di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.30 WIB. Setelah itu Hendry Lie dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejagung, Jakarta.
"Setelah dilakukan pemeriksaan satu jam, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan," katanya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Kejagung menyebut berasas hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian finansial negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya ialah kelebihan bayar nilai sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah terlarangan oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
(tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]