Hendry Lie Pulang ke Indonesia karena Paspor Mati pada 27 November

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 19 Nov 2024 09:01 WIB

Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, tersangka kasus korupsi tata niaga timah masa bertindak paspornya lenyap pada 27 November dan tak bisa melakukan perpanjangan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 terpaksa pulang ke Indonesia lantaran masa bertindak paspornya lenyap pada 27 November. (Dok Kejagung)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan Bos Sriwijaya Air Hendry Lie, tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 terpaksa pulang ke Indonesia lantaran masa bertindak paspornya lenyap pada 27 November.

Hendry langsung ditangkap begitu tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Senin (18/11) malam. Hendry juga langsung ditahan di Rutan Salemba bagian Kejari Jakarta Selatan setelah selesai diperiksa sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi untuk kepulangan ke Indonesia, lantaran nan berkepentingan paspornya berhujung pada tanggal 27 November 2024," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar kepada wartawan, Selasa (19/11) awal hari.

Qohar menyebut Hendry tak bisa melakukan proses perpanjangan paspor lantaran pihaknya telah melayangkan surat penarikan paspor nan bersangkutan.

"Tidak memungkinkan untuk dengan perpanjangan, lantaran interogator sudah melayangkan surat ke Kedubes Singapura melalui Imigrasi, untuk melakukan penarikan terhadap paspornya nan bersangkutan," ujarnya.

Qohar mengatakan Hendry sudah menetap di Singapura sejak Maret 2024 lalu. Menurutnya, Hendry beralasan berobat di Mount Elizabeth Singapore.

"Setelah dilakukan pemeriksaan nan pertama pada tahap penyidikan. Kemudian nan berkepentingan tidak kembali lagi dengan argumen sedang menjalani pengobatan di Singapura, di Mount Elizabeth. Jadi itu jawabannya," katanya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 23 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut berasas hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian finansial negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya ialah kelebihan bayar nilai sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah terlarangan oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

(dis/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional