Jejak Pelarian Pegi Setiawan Buron 8 Tahun di Kasus Pembunuhan Vina

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pegi Setiawan namalain Perong namalain Robi Irawan ditangkap polisi setelah delapan tahun buron. Ia diyakini jadi salah satu pelaku utama dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky (Eky) di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

Polisi pun membeberkan jejak pelarian Pegi Setiawan selama delapan tahun jadi buronan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan menyebut setelah pembunuhan, Pegi melarikan diri ke luar kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pegi kabur ke Soreang, Bandung, untuk tinggal berbareng ayah kandung dan ibu tirinya.

"Di sana dia tinggal satu kos berbareng ayah kandung dan ibu tirinya. Namun, PS tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung dari ayahnya," kata Surawan dalam konvensi pers, Minggu (26/5).

Dalam pelariannnya, Pegi justru mengaku sebagai keponakan dari sang ayah. Hal senada juga disampaikan sang ayah nan menyebut Pegi sebagai keponakannya kepada pemilik kos tempat mereka tinggal.

Selama pelarian tersebut, Pegi disebut mengganti nama panggilannya menjadi Robi. Surawan menjelaskan selama menyamar sebagai Robi, Pegi bekerja sebagai pekerja gedung berbareng sang ayah nan merupakan mandor proyek.

"Selama pelariannya dia pernah tahun 2019 kembali ke Cirebon, kemudian kembali lagi bekerja, kemudian kembali ke Cirebon. Begitu terus, lantaran memang dia sering mencari pekerjaan di luar dengan pengalamannya sebagai pegawai kuli bangunan," ujar Surawan.

Surawan pun menyebut salah satu hambatan interogator menemukan Pegi lantaran para terpidana lain tiba-tiba membantah keterlibatan Pegi. Mereka apalagi tidak mengakui sosok Pegi ketika ditunjukkan fotonya.

Padahal, menurut Surawan para terpidana dan Pegi tinggal di satu lingkungan nan sama. Beberapa di antara para pelaku juga disebut sebagai kawan sekolah alias kawan bermain Pegi.

"Akhirnya kami ajak bicara para tersangka nan sudah vonis dari hati ke hati, mereka menerangkan bahwa PS adalah ini orangnya. Sehingga kami mudah untuk melakukan pelacakan," katanya.

Kini, Pegi terancam balasan mati. Polisi menerapkan berlapis kepada Pegi, ialah Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kendati begitu, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu.

Kartini, ibu Pegi juga percaya polisi salah tangkap. Menurut Kartini, banyak kejanggalan dalam penangkapan Pegi.

(tfq/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional