CNN Indonesia
Selasa, 19 Nov 2024 19:39 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Calon ketua KPK Johanis Tanak menilai KPK tak perlu punya ketua. Sebab, kata dia, keputusan ketua KPK pada hakikatnya berkarakter kolektif kolegial.
"Idealnya tidak ada ketua, nan idealnya hanya koordinator saja," kata Johanis dalam uji kepatutan dan kepantasan (fit and proper test) di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (19/11).
Tanak menjelaskan koordinator itu berganti tiap tahun dari lima ketua KPK nan menjabat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Koordinator ini dari lima setiap tahun ganti-ganti saja. Periode satu tahun ini si A dan periode tahun berikutnya si B," ujar dia.
Johanis beranggapan model kepemimpinan KPK selama ini kontradiktif dengan praktik nan dijalankan. Pada satu sisi berkarakter kolektif kolegial, tetapi mempunyai seorang ketua. Menurutnya, ketua merupakan pengambil keputusan lembaga.
"Akibat adanya suatu ketua, dia merasa sayalah ketua, saya menentukan kebijakan dalam lembaga ini. Inilah nan rasanya tidak pas," ucapnya.
Selain itu, Johanis juga menyoal nomenklatur Wakil Ketua KPK. Ia menilai perihal itu juga tak perlu.
"Pimpinan saja, jika ketua dia punya kedudukan nan sama. Kalau ketua rasanya ada perbedaan hierarki, sehingga terjadi ketimpangan," ujar dia.
Johanis Tanak saat ini tetap menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Ia mulai menduduki kedudukan itu Oktober 2022 menggantikan Lili Pintauli Siregar nan mengundurkan diri lantaran dugaan gratifikasi dari PT Pertamina mengenai akomodasi dan tiket menonton MotoGP Mandalika.
Sebelumnya, Tanak tersisih dalam uji kepantasan dan kepatutan capim KPK periode 2019-2024 di DPR RI. Pemilihan Johanis Tanak sebagai pengganti Lili Pintauli Siregar mengundang kritikan sejak awal.
Pasalnya, Johanis sempat mengusulkan mengusulkan koruptor bisa mendapat agunan tak diproses secara norma dengan syarat mengembalikan tiga kali lipat kerugian negara nan disebabkan oleh tindakannya.
Dalam uji kepantasan dan kepatutan pada 2019, Johanis juga mendapatkan kritikan lantaran sepakat dengan revisi UU KPK. Dia sepakat dengan pembentukan Dewan Pengawas dan pemberian kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).
Saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, Tanak juga sempat terjerat dugaan pelanggaran etik, tetapi dinyatakan tak bersalah.
(mnf/tsa)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.