Jokowi Beri Golden Visa untuk Shin Tae Yong

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo memberikan Golden Visa kepada Pelatih Tim Nasional Indonesia, Shin Tae Yong (STY) dalam aktivitas peluncuran Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (25/7).

Jokowi menyebut pertimbangan pemberian Golden Visa kepada STY tak lain lantaran pembimbing asal Korea Selatan itu berjasa bagi Indonesia.

"Saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang nan tidak berfaedah bagi negara kita masuk, enggak. Harus diseleksi seketat mungkin," kata Jokowi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi kemudian mengundang penduduk bumi untuk berinvestasi hingga berkarya di Indonesia. Indonesia menurutnya menjadi tujuan talent-talent dunia untuk berkarya.

Ia juga menyinggung tidak banyak negara nan mempunyai pertumbuhan ekonomi nan bagus serta stabilitas politik nan terjaga. Namun Indonesia bisa mencapai perihal tersebut harusnya bisa menjadi negara tujuan investasi nan lebih menjanjikan.

"Kita luncurkan jasa Golden Visa untuk memberi kemudahan bagi WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia," ujarnya.

Keistimewaan golden visa

Golden visa merupakan dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun. Program golden visa ini menyasar WNA nan dapat memberikan faedah pada perekonomian Indonesia.

Landasan pemberlakuan golden visa menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 nan diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan untuk WNA berbobot nan bakal berfaedah kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, WNA penanammodal perorangan nan bakal mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 alias sekitar Rp38 miliar.

Sedangkan untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi nan disyaratkan adalah sebesar US$5.000.000 alias sekitar Rp76 miliar.

Sementara itu, bagi penanammodal korporasi nan membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$25.000.000 alias sekitar Rp380 miliar bakal memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi dewan dan komisarisnya.

Lalu untuk nilai investasi sebesar US$50.000.000 bakal diberikan lama tinggal sepuluh tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk penanammodal asing perorangan nan tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk golden visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan biaya senilai US$350.000 alias sekitar Rp5,3 miliar nan dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik alias penempatan tabungan alias deposito.

Sedangkan untuk golden visa sepuluh tahun biaya nan kudu ditempatkan adalah sejumlah US$700.000 alias sekitar Rp10,6 miliar.

Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah faedah eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi lantaran tidak perlu lagi mengurus ITAS ke instansi imigrasi.

(kha/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional