TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, nan mengatur agunan pemeliharaan kesehatan bagi pensiunan menteri.
Salinan Perpres nan dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024, disebutkan menteri negara nan telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan kesehatan. Ketentuan serupa juga diberikan kepada Sekretaris Kabinet nan telah selesai melaksanakan tugas kabinet.
Jaminan pemeliharaan kesehatan juga diberikan kepada istri/suami nan sah dan tercatat dalam manajemen menteri negara, serta dilaksanakan dengan sistem asuransi kesehatan berasas kendali mutu dan biaya.
Manfaat agunan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud diberikan dalam corak pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berasas usia dan/atau masa bulan tugas kedudukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun faedah pelayanan kesehatan berasas usia dan/atau masa bulan tugas kedudukan diberikan dengan ketentuan yakni, untuk menteri negara alias Sekretaris Kabinet nan ketika selesai melaksanakan tugas berumur kurang dari 60 tahun, kepadanya beserta istri/suami diberikan agunan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan.
Sedangkan untuk mereka nan ketika selesai melaksanakan tugas berumur 60 tahun alias lebih, kepadanya beserta istri/suami diberikan agunan pemeliharaan kesehatan seumur hidup.
Perpres menjelaskan bahwa faedah pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dilakukan pada akomodasi kesehatan milik pemerintah dan/atau milik badan upaya milik negara di dalam negeri.
Premi agunan pemeliharaan kesehatan dibayar pemerintah pusat kepada penyelenggara agunan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus, nan berasal dari APBN.
Ketentuan lain nan diatur ialah agunan pemeliharaan kesehatan tidak diberikan kepada menteri negara nan telah selesai melaksanakan tugas kabinet, namun dijatuhi balasan pidana berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana.
Iklan
Sedangkan bagi menteri nan mengundurkan diri lantaran ditetapkan menjadi tersangka maka agunan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan norma tetap.
Sedangkan dalam perihal menteri negara nan telah selesai melaksanakan tugas kabinet meninggal dunia, maka agunan pemeliharaan kesehatan diberikan kepada janda/dudanya sesuai ketentuan berlaku.
Perpres ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2024 dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal nan sama. Perpres bertindak pada tanggal diundangkan.
Hanya untuk Menteri Periode 2019-2024
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara bertindak untuk para menteri dan Sekretaris Kabinet nan diangkat alias ditugaskan pada periode 2019-2024.
Ketentuan itu tertuang dalam pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara, nan diterbitkan Presiden Joko Widodo, di Jakarta, tertanggal 15 Oktober 2024.
Dalam pasal 11 ayat (1) disebutkan, ketentuan mengenai agunan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet nan telah selesai melaksanakan tugas kabinet bertindak bagi menteri negara dan Sekretaris Kabinet nan diangkat/ditugaskan pada periode pemerintahan tahun 2019-2024
Pilihan Editor Target Prabowo Bangun 3 Juta Rumah Setahun, BTN Usul Bikin Apartemen di Atas Pasar Jaya