Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing di IKN, Respons Kemnaker?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang Kemudahan Berinvestasi di IKN. Di dalam patokan nan ditandatangani Presiden Jokowi itu, salah satu pasalnya mengatur soal penggunaan pekerja asing beserta insentif seperti lama masa kerja hingga 10 tahun dan pembebasan dari biaya kompensasi penggunaan TKA.

Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker, Rendra Setiawan, menyatakan lembaganya terlibat aktif dalam penyusunan PP tersebut. Dia memastikan tidak ada tumpang tindih patokan dan kewenangan antara Otorita IKN dan Kemnaker dalam pengawasan penggunaan TKA.

"Keterlibatan Kemnaker sudah berjalan sejak perumusan PP 12 Tahun 2023," kata Rendra dalam jawaban tertulis, Selasa, 20 Agustus 2024. PP 12 Tahun 2023 merupakan patokan nan direvisi melalui PP 29 Tahun 2024, dengan penambahan pasal berupa intensif pembebasan biaya kompensasi TKA dan masa kerja TKA bertindak hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Terkait lamanya masa kerja TKA di IKN tersebut, Rendra mengatakan perihal itu telah mempertimbangkan kebutuhan pembangunan IKN. "Sepuluh tahun itu dihitung dengan pertimbangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah wilayah unik IKN," katanya.

Keputusan pembebasan biaya kompensasi TKA dalam patokan ini berada di bawah kewenangan Otorita IKN. Menanggapi perihal ini, Rendra mengatakan pembebasan biaya kompensasi bakal melalui pemetaan nan ketat. Termasuk dalam proses perekrutan TKA, kata dia,  Kemnaker bakal berkoordinasi dengan Otorita IKN.

"Ini untuk memastikan pembangunan dan pengembangan IKN melangkah lancar dengan support tenaga kerja nan terampil dan berkekuatan saing," ujarnya.

Rendra menambahkan ketika menggunakan TKA, pelaku upaya kudu mengusulkan rencana penggunaan tenaga kerja asing alias RPTKA. Dia mengatakan sampai buletin ini dimuat, belum ada perusahaan alias developer nan mengusulkan penggunaan TKA di IKN.

"Berdasarkan database TKA online, sampai saat ini belum ada pengajuan pengesahan RPTKA dari pelaku upaya di IKN," katanya.

Iklan

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Effendi, memandang patokan penggunaan TKA tersebut terlalu longgar. Menurut Tadjudin PP ini kudu direvisi dengan penambahan pasal baru. 

Sebab, dia mengatakan masa kerja TKA 10 tahun dan dapat diperpanjang terlalu lama. Dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, TKA hanya bisa bekerja selama 2 tahun dan diperpanjang. "Kalau di Kawasan Ekonomi Khusus itu hanya lima tahun, ini malah terlalu lama dan merugikan tenaga kerja lokal," katanya. Dia menyarankan kudu ada pasal lebih lanjut nan membatasi masa kerja pekerja asing di IKN.

Dia mengatakan, harusnya penggunaan TKA di IKN bisa dihentikan ketika transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal sukses dicapai. "Saya kira waktu 10 tahun ini terlalu lama, dan berpotensi menimbulkan double position ketika pendamping dari tenaga kerja lokal sudah bisa menguasai skill yang dibutuhkan," katanya.

Soal pembebasan biaya kompensasi penggunaan TKA, Tajudin menilai perihal tersebut tidak bertentangan dengan patokan lain lantaran hanya bertindak di IKN. Namun demikian, Tajudin menilai kudu ada pengawasan nan ketat agar TKA dipekerjakan di IKN bisa terkendali dan tidak merusak pasar tenaga kerja dalam negeri.

Untuk itu, dia menyarankan kudu ada lembaga independen nan mengawasi Otorita IKN, mengingat kewenangannya dalam perizinan penggunaan TKA terlalu besar, dan beririsan dengan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Meskipun tujuannya untuk mempercepat investasi di IKN, patokan soal penggunaan TKA ini kudu ada nan mengawasi," katanya.

Pilihan Editor: Massa Demo di Kawasan Patung Kuda: Katanya UU Cipta Kerja Datangkan Investasi, Ternyata Banyak Buruh Kena PHK

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis