Jokowi Irit Bicara Soal Revisi UU Wantimpres Jadi DPA: Tanya DPR

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 11 Jul 2024 11:58 WIB

Presiden Jokowi mengatakan revisi UU tentang Wantimpres nan bakal menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) merupakan inisiatif DPR. Presiden Jokowi pada saat pelantikan aggota majelis pertimbangan presiden (Wantimpres). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak berkomentar banyak mengenai nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) lewat revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

Jokowi mengatakan revisi itu merupakan inisiatif DPR. Oleh karenanya, dia meminta masalah tersebut ditanyakan langsung kepada lembaga legislatif itu.

"Itu inisiatif dari DPR, tanyakan ke DPR," kata Jokowi di Bandan Hurip, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 telah mengesahkan revisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi usul inisiatif DPR.

Keputusan diambil dalam rapat Paripurna DPR, Kamis (11/7) nan dipimpin Wakil Ketua DPR, Lodewijk F. Paulus dan dihadiri oleh Ketua DPR Puan Maharani dan Wakil Ketua Rachmat Gobel.

Sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR pun sebelumnya telah menyetujui Revisi UU tersebut. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan terdapat tiga poin perubahan dari revisi UU tersebut.

Pertama, perubahan nomenklatur dari Wantimpres kembali menjadi DPA. Lalu, mengubah jumlah keanggotaan.

Kini, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap personil dan delapan anggota, sedangkan di UU nan baru kelak bakal menyesuaikan dengan kebutuhan presiden.

Supratman kemudian menjelaskan tak ada batas personil DPA itu agar tak membatasi ruang mobilitas presiden.

(khr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional