Jokowi Keluarkan PP Kemudahan Berusaha di IKN: Izinkan TKA, Bebaskan BPHTB dan Diskon PBB

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 nan merupakan pembaruan dari PP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN. Kemudahan nan diberikan di antaranya izin  tenaga kerja asing (TKA) di Ibu Kota Nusantara dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Peraturan Pemerintah nan diteken 12 Agustus 2024 itu, merupakan insentif untuk mendorong investasi di calon ibu kota negara.

Khusus untuk tenaga kerja asing, ada syarat nan kudu dipenuhi ialah adanya pendamping tenaga kerja lokal. Hal itu diatur dalam Pasal 22 PP 29/ 2024, nan bersuara "Setiap pelaku upaya nan mempekerjakan tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja penduduk negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing".

Pelaku upaya alias penanammodal nan mempekerjakan tenaga asing juga  wajib melakukan pendidikan dan training kerja bagi tenaga kerja lokal nan mendampingi TKA sesuai kualifikasi kedudukan nan diduduki oleh TKA tersebut.

Pelaku upaya wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah perjanjian kerja berakhir. 

"Pelaku upaya nan mempekerjakan tenaga kerja asing termasuk pelaku upaya nan melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di Ibu Kota Nusantara dibebaskan dari tanggungjawab pembayaran biaya kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 22 ayat 3.

Adapun jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari tanggungjawab pembayaran biaya kompensasi penggunaan tenaga kerja asing bakal ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.

Pembebasan BPHTB dan Potongan PBB

Dalam PP tersebut, pemerintah memberikan insentif kepada developer dan konsumen kediaman berimbang di IKN berupa pembebasan BPHTB dan keringanan pajak bumi dan gedung (PBB).

Iklan

Pada Pasal 25 ayat 1 PP Nomor 29 Tahun 2024 itu disebutkan demi percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan area permukiman bagi masyarakat di IKN, pelaku upaya di bagian perumahan dan area permukiman nan belum dapat memenuhi tanggungjawab kediaman berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan di wilayah IKN dengan memperhatikan rencana perincian dan tata ruang IKN.

Dalam Pasal 25 ayat 7, pelaku upaya diberikan insentif berupa pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dengan jangka waktu tertentu.

Pengembang kediaman berimbang di IKN juga mendapatkan insentif-insentif lainnya ialah support program pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, support prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Insentif juga mencakup pemberian kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya, support aksesibilitas ke letak perumahan kediaman berimbang dalam area Ibu Kota Nusantara, serta pemberian penghargaan bagian perumahan dalam kediaman berimbang.

Dalam PP tersebut selain pengembang, konsumen kediaman berimbang juga mendapatkan insentif pembebasan BPHTB dan keringanan PBB. "Pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g bertindak juga bagi konsumen," sebut Pasal 25 ayat 8 PP Nomor 29 Tahun 2024 tersebut.

Pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dengan jangka waktu tertentu diajukan oleh Kepala Otorita IKN untuk ditetapkan oleh Bupati Penajam Paser Utara alias Bupati Kutai Kartanegara sesuai dengan wilayahnya sampai dengan ditetapkannya penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

ANTARA |  IKSAN RELIUBUN

PILIHAN EDITOR Kronologi Pro-Kontra Anggota Paskibraka Dilarang Berjilbab, Berakhir dengan Pernyataan Jokowi?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis