TEMPO.CO, Jakarta -Presiden Jokowi melawat ke Provinsi Riau pada Jumat, 31 Mei 2024. Kunjungan kerja ini merupakan agenda lanjutan dari kunjungan kerja kepala negara di Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis, 31 Mei 2024. Jokowi berangkat ke Riau melalui Bandara Silampari, Kota Lubuklinggau, Sumsel, sekitar pukul 07.45 WIB menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1.
Berdasarkan rilis Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, hari ini Jokowi bakal meresmikan Jalan Tol Pekanbaru-Padang ruas Bangkinang-Pangkala seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar, serta meresmikan penyelenggaraan Inpres Jalan Daerah. Ayah wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka ini juga bakal meresmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALDT) Bambu Kuning di Kota Pekanbaru. Setelah itu, ia kembali menuju Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, lampau lepas landas menuju Kota Dumai.
Jokowi meninggalkan Jakarta di tengah ramainya polemik soal kebijakan pemotongan penghasilan pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Jokowi mengatur kebijakan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Hal ini kemudian menuai penolakan dari kalangan pekerja hingga pengusaha.
Ketua Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi Indonesia Morowali Industrial Park alias SBIPE IMIP, Henry Foord Jebs, menolak kebijakan ini lantaran memberatkann ekonomi buruh. Ia juga tidak percaya iuran nan masuk untuk Tapera bisa kembali ke kantong para pekerja. “Kami menduga ini langkah pemerintah untuk menutup defisit APBN (anggaran pendapatan dan shopping negara)” tutur Henry melalui sambungan telepon kepada Tempo, Selasa malam, 28 Mei 2024. “Ini tidak ada manfaatnya untuk buruh.”
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga menolak lantaran pengusaha sudah dibebani iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan nan salah satun manfaatnya juga untuk perumahan. Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan saat ini beban nan ditanggung pemberi kerja untuk iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagkerjaan besarnya mencapai 18,24 persen hingga 19,74. Menurutnya, beban iuran itu semakin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
Sementara itu, Istana belum memberi penjelasan lebih lanjut. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno hanya menuturkan, Kantor Staf Presiden alias KSP sudah menggelar rapat koordinasi mengenai perkara ini. Namun, dia tidak mengikuti rapat tersebut lantaran sedang ada agenda di Pekalongan, Jawa Tengah.
"Setahu saya, mengenai perihal ini, izin prakarsa kan dari Kementerian PUPR. Nanti Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan bakal menjelaskan," kata Pratikno usai mengumumkan nama Pansel Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi di Kementerian Sekretariat Negara, Kamis, 30 Mei 2024.
Adapun hari ini, KSP mengagendakan konvensi pers tentang Tapera pada pukul 14.00 WIB di Gedung Bina Graha KSP. Berdasarkan undangan nan disampaikan, konvensi pers ini bakal dihadiri Kepala Staf Kepresidenan, Komisioner BP Tapera, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Kementerian Ketenagakerjaan, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta penerima faedah Tapera. Sementara itu, Menteri PUPR dan Menteri Keuangan tidak masuk daftar.