ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Jumat, 16 Agu 2024 17:02 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 nan menetapkan gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada 2024 dilantik pada 7 Februari 2025.
Aturan itu juga menyebut pelantikan bupati-wakil bupati serta wali kota-wakil wali kota dilakukan 10 Februari 2025.
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil penyelenggaraan pemilihan kepala wilayah dan wakil kepala wilayah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," bunyi Pasal 22A ayat (1) Perpres Nomor 80 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal pelantikan kepala wilayah boleh melewati tanggal nan ditetapkan. Namun, perihal itu hanya diperbolehkan dengan tiga kondisi unik nan diatur Pasal 2A ayat (3).
Tiga kondisi itu adalah sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), putaran kedua pilkada di Provinsi DKI Jakarta, dan keadaan kahar (force majeure) lainnya.
"Ketentuan dalam peraturan presiden ini bertindak juga bagi wilayah nan berkarakter unik alias spesial nan diatur dengan undang-undang, sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri," bunyi Pasal 23A perpres itu.
Sebelumnya, agenda pelantikan gubernur hasil Pilkada Serentak 2024 menjadi perhatian. Hal itu lantaran Mahkamah Agung (MA) mengubah patokan syarat pencalonan kepala daerah.
Pada patokan lama, pemisah usia gubernur dan wakil gubernur ditentukan saat pendaftaran. Namun, MA mengubahnya menjadi ditentukan saat pelantikan.
Perubahan patokan itu juga dicurigai sejumlah kalangan sebagai upaya memuluskan jalan Kaesang Pangarep, anak Presiden Jokowi, ikut pilgub tahun ini. Kaesang baru berumur 30 tahun pada 25 Desember 2024.
(dhf/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.