Jokowi Menyasar Pemungutan Tarif Cukai pada Makanan Olahan Siap Saji, Bunyi Aturan Selengkapnya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyasar pungutan tarif cukai pada makanan olahan, termasuk makanan olahan siap saji untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak.

Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 pada 26 Juli 2024. Ini merupakan patokan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Selain penetapan pemisah maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat (4) patokan turunan UU Kesehatan tersebut.

Tidak hanya cukai, melalui ayat (1) pasal tersebut, pemerintah mengatur mengenai pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, Pemerintah Pusat menentukan pemisah maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji

Lebih lanjut, penentuan pemisah maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dikoordinasikan oleh menteri nan menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bagian pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan kementerian dan lembaga mengenai sebagaimana nan tertuang dalam Pasal 194 PP No. 28 Tahun 2024 ayat (2).

Sementara itu, ayat (3) pasal tersebut menjelaskan penentuan pemisah maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dilakukan dengan mempertimbangkan; kajian akibat dan/atau standar internasional.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, nan menjadi injakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Senin 29 Juli 2024, melalui keterangan tertulis.

Iklan

Anjuran Konsumsi Garam, Gula, Lemak Per-hari

Adapun, menurut Permenkes Nomor 30 Tahun 2013, dikutip dari ayosehat.kemkes.go.id , rekomendasi konsumsi gula per orang per hari adalah 10 persen dari total daya (200kkal). Konsumsi tersebut setara dengan gula 4 sendok makan per orang per hari alias 50 gram per orang per hari.

Sedangkan rekomendasi konsumsi garam adalah 2000 mg natrium per orang per hari. Konsumsi garam tersebut sama dengan 1 sendok teh garam per orang per hari alias 5 gram per orang per hari. 

Anjuran konsumsi lemak per orang per hari beda lagi dimana rekomendasi konsumsinya 20-25 persen dari total daya (702 kkal) per orang per hari. Konsumsi lemak tersebut sama dengan lemak 5 sendok makan per orang per hari alias 67 gram per orang per hari.

Pilihan Editor: Jokowi Sahkan PP Kesehatan Izinkan Aborsi Bersyarat hingga Pengendalian Iklan Rokok

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis