Jokowi Naikkan Insentif KPU 50 Persen, Berapa Gaji Mereka Sekarang?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi meningkatkan tunjangan insentif personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh Indonesia sebesar 50 persen.

"Dengan tugas-tugas berat KPU, saya memohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin sehingga saya kejar-kejar," kata Presiden dalam aktivitas Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

Presiden mengaku baru mengetahui tunjangan personil KPU tidak pernah naik sejak 2014, sehingga segera meminta untuk dinaikkan.

Jokowi menegaskan kepada jajarannya bahwa dirinya tidak bakal menghadiri aktivitas rapat konsolidasi nasional KPU jika belum menandatangani kenaikan tunjangan insentif personil KPU. "Alhamdulillah, kemarin sudah saya tanda tangani," kata Jokowi.

Presiden berkelakar bahwa dirinya tahu nan ditunggu personil KPU RI bukan kehadirannya, melainkan kenaikan tunjangan insentif.

"Setelah kemarin saya tahu, waduh ini sejak 2014. Formula kenaikannya sederhana, hitung, hitung, hitung, ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikan sebesar 50 persen," kata Presiden disambut tepuk tangan peserta konsolidasi nasional.

Pada kesempatan itu, Jokowi menyampaikan penghargaan dan sangat menghargai serta menghormati kerja keras KPU dari pusat sampai wilayah nan telah sukses dan sukses menyelenggarakan seluruh tahapan Pilpres dan Pemilu Legislatif 2024 secara aman, tertib dan lancar.

"Saya tahu capeknya belum lenyap betul, benar? Masih pegal-pegal mungkin. Baru selesai juga (sengketa pemilu) di MK, baru kemarin. Tapi, beberapa hari lagi sudah memasuki tahapan pilkada serentak," katanya.

Presiden meyakini KPU mempunyai bekal pengalaman lebih dari cukup. Namun, dia meminta jejeran KPU tetap waspada dan senantiasa melakukan terobosan agar pilkada semakin berbobot dan hasilnya mendapatkan legitimasi masyarakat.

"Laksanakan (penyelenggaraan Pilkada) dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi," ujar Jokowi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum M. Afifuddin mengatakan aktivitas Konsolidasi Nasional Persiapan Pilkada Serentak 2024 digelar untuk memberikan pemahaman nan sama terhadap ketentuan nan kudu dipedomani untuk melaksanakan isu-isu strategis, serta untuk mendapatkan masukan dan saran konstruktif, membangun untuk menyukseskan penyelenggaraan pilkada.

Iklan

Afifuddin melaporkan aktivitas konsolidasi ini diikuti 3.743 peserta, terdiri atas 406 dari KPU RI, 246 dari KPU provinsi, 3.084 dari KPU kabupaten/kota, dan tujuh orang narasumber tamu undangan dari kementerian/lembaga.

Berapa Tunjangan Anggota KPU?

Tunjangan personil KPU Pusat, provinsi sampai kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Presiden No 11/ 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Fasilitas nan diterima diatur pada Pasal 2, nan bersuara "Kedudukan finansial ketua dan personil KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas: a. duit kehormatan; dan b. fasilitas.

Pada Pasal 3 disebutkan bahwa Ketua dan personil KPU Pusat maupun wilayah mendapat duit kehormatan setiap bulan. 

Pada Pasal 4 diatur besar duit kehormatan tersebut adalah untuk KPU Pusat, Ketua mendapat Rp43.110.000  dan personil Rp39.985.000. Untuk Ketua KPU Provinsi sebesar Rp20.215.000 dan personil Rp18.565.000.

Sedangkan untuk KPU Kabupaten/Kota, ketua mendapat Rp12.823.000 dan personil  Rp11.573.000.

Dengan kenaikan 50 persen, Ketua KPU Pusat bisa menerima penghasilan Rp64 juta lebih dan personil nyaris Rp60 juta. Ketua KPU Provinsi sekitar Rp30 juta dan personil Rp27 juta. KPU Kabupaten untuk ketua mendapat Rp19 juta dan personil Rp17 juta.

Pilihan Editor Janji Ridwan Kamil jika Jadi Gubernur Jakarta setelah Ibukota Pindah ke IKN dan Nasib Anies Baswedan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis