Jokowi Perintahkan Menhub Ubah Status Bandara IKN dari VVIP Menjadi Komersial, Ini Konsekuensinya

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaPresiden Joko Widodo alias Jokowi memerintahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengubah status Bandara Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur menjadi komersial. Akibatnya, Bandara IKN bakal beraksi untuk publik nan tidak lagi sebagai airport VVIP.

“Saya tadi sudah perintahkan ke Pak Menhub agar segera diubah menjadi airport komersial. Airport komersial,” kata Jokowi, pada 24 September 2024, seperti tertulis dalam Antara.

Jokowi menyampaikan, jika diubah menjadi Bandara IKN diubah menjadi komersial, maka bakal berfaedah bagi masyarakat sekitar, seperti menggunakan untuk penerbangan haji sampai umrah.

“Supaya lebih bermanfaat. Jangan hanya untuk VVIP, tidak. Lebih berfaedah bagi nan mau umrah, nan mau haji, nan mau terbang ke dan dari IKN. Saya kira itu lebih bermanfaat,” katanya. 

Sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara VVIP untuk Mendukung IKN. Namun, saat ini, Bandara IKN bakal diubah statusnya menjadi komersial. Pasalnya, airport VVIP dan airport komersial mempunyai perbedaan dalam melaksanakan sistem operasionalnya.

Bandara VVIP

Status Bandara IKN sebagai airport VVIP tercantum dalam Perpres Nomor 31 Tahun 2023. Berdasarkan Perpres tersebut, Bandara IKN dioperasikan sebagai corak pengembangan prasarana penerbangan dan pendukung konektivitas IKN.

“Bandar Udara VVIP nan selanjutnya disebut airport VVIP merupakan bandar udara unik nan digunakan untuk melayani kepentingan aktivitas pemerintahan di IKN,” bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 31 Tahun 2023, seperti tercatat dalam jdih.maritim.go.id

Bandara VVIP dibangun dan diberikan statusnya kepada Bandara IKN untuk melayani pihak-pihak berkepentingan ketika mengunjungi IKN. Bandara ini hanya dikhususkan oleh beberapa golongan tertentu, tidak ditujukan untuk publik secara umum.

Kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas, tata letak fasilitas, dan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan airport VVIP ditetapkan oleh Menhub. Mengacu Pasal 7 Perpres Nomor 31 Tahun 2023, pendanaan untuk penugasan pembangunan dan pengoperasian airport VVIP berasal dari APBN dan sumber lain nan sah serta tidak mengikat sesuai perundang-undangan.

Bandara Komersial

Berbeda dengan airport VVIP, bandara komersial adalah letak milik publik tempat berlangsungnya operasi penerbangan. Penerbangan komersial merupakan pikulan penumpang dan peralatan oleh perusahaan dari jenis pesawat komersial. Merujuk fhukum.unpatti.ac.id, ada beberapa penggolongan penerbangan komersial, yaitu:

  1. Penerbangan berjadwal, seperti Citilink, Lion Air, Garuda Indonesia, dan Air Japan.
  2. Penerbanga tidak berjadwal, seperti Airfast Service, Gatari Hutama Air Service, dan Dirgantara Air Service.
  3. Operasi penerbangan tidak untuk pengangkutan penumpang, barang, alias surat, tetapi operasi penerbangan lainnya..

Syarat-syarat penerbangan komersial diatur dalam undang-undang nasional setiap negara dan secara internasional melalui International Civil Aviation Organization (ICAO). Syarat-syarat ini kudu dipenuhi oleh Bandara IKN nan bakal berubah status sebagai airport komersial. 

Pilihan Editor: Kemenhub Sebut Nusantara Airport di IKN Tak Melayani Penerbangan Komersial

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis