Jokowi Perpanjangan Insentif PPN Perumahan, Pengamat: Dampaknya Tidak Signifikan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan sebesar 100 persen sampai Desember 2024.

Bekas Pemimpin Partai Golkar itu mengatakan rencana tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo alias Jokowi. “PMK (peraturan menteri keuangannya)-nya sedang disiapkan Menkeu,” ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa 27 Juli 2024.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan tujuan kebijakan ini adalah mendorong daya beli. Selain itu pemerintah juga menambah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan FLPP nan merupakan support kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari mulanya 166 ribu unit rumah menjadi 200 hingga akhir tahun.

“PPN DTP ini sangat dirasakan untuk kelas menengah dan ini dorongan ke ekonominya cukup bagus, jadi kita memang menambah jumlah unit rumah untuk FLPP, dan memperpanjang lagi PPN DTP properti,” ujarnya.

Pengamat perumahan dari Indonesia Property Watch (IPW), Ali Tranghanda, mengatakan dari datanya PPN DTP saat ini tidak terlalu signifikan dampaknya bagi daya beli. “Bagi developer relatif tidak berpengaruh pada keuntungan namun penjualan bisa diharapkan meningkat dan konsumen bakal terbantu,” ujarnya lewat pesan singkat, 27 Agustus 2024.

Iklan

Ali mengatakan saat ini sektor properti dan perumahan memang sedang sulit, lantaran daya beli masyarakat nan memang sedang menurun selain itu, menurut dia saat ini perbankan juga makin ketat dalam pemberian angsuran perumahan rakyat alias KPR

Adapun support insentif PPN DTP untuk sektor properti mulai bergulir sejak Maret sampai Desember 2021. Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 7 tahun 2024, PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun. Pada semester 2 2024, PPN disebut ditanggung sebesar 50 persen, namun saat ini dikembalikan menjadi 100 persen.

Ada dua syarat untuk dapat insentif ini ialah bagi rumah dengan nilai di bawah Rp 5 miliar, dan rumah tapak alias rumah susun baru siap huni.

Pilihan Editor: Diduga Tidak Periksa Barang Kaesang dan Erina Gudono, Bea Cukai Didesak Beri Penjelasan Publik

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis