Jokowi Resmi Teken PP Kesehatan, Jual Rokok Kini Dilarang Eceran

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

PP tersebut ditetapkan di Jakarta, Jumat (26/7) lalu. Adapun PP ini terdiri dari 1.172 pasal.

Terdapat sejumlah poin pada PP tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya Pasal 434 ayat (1) huruf c nan mencantumkan larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara satuan satuan per batang, selain bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik

Lalu, huruf e mengatur bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Terdapat pula larangan menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi maupun media sosial

"Menggunakan jasa situs web alias aplikasi elektronik komersial dan media sosial," bunyi Pasal 434 ayat (1) huruf f.

Pasal 434 ayat (2) menyatakan ketentuan larangan pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web alias aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.

Lalu, terdapat patokan mengenai pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Asing (WNA) lulusan dalam negeri maupun luar negeri.

Kendati demikian, pendayagunaan ini kudu mempertimbangkan rencana kebutuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan secara nasional dan mengutamakan penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan Warga Negara Indonesia (WNI).

"Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658 ayat (1) huruf a nan melaksanakan praktik di Indonesia kudu mempunyai SIP dan STR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Pasal 659.

Sementara itu, Pasal 661 ayat (1) mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri nan dapat melaksanakan praktik di lndonesia hanya bertindak untuk tenaga medis ahli dan subspesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti pertimbangan kompetensi.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi G. Sadikin mengatakan pihaknya menyambut baik terbitnya PP ini guna menjadi referensi dalam membangun sistem kesehatan Indonesia.

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, nan menjadi injakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (29/7).

Budi menjelaskan ketentuan teknis nan diatur dalam PP ini meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, akomodasi pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian perangkat kesehatan.

Budi mengatakan selanjutnya pihaknya bekerja untuk memastikan patokan ini dapat melangkah dengan baik.

"Selanjutnya tugas kita memastikan penyelenggaraan program didukung dengan patokan teknis berupa peraturan presiden dan peraturan menteri kesehatan, maupun peraturan setingkat menteri lainnya," imbuh Budi.

(pop/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional