TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah membikin kebijakan baru mengenai pemotongan penghasilan tenaga kerja selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera. Kebijakan mengenai potongan sebesar 3 persen dari penghasilan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Mengetahui kebijakan pemotongan penghasilan untuk Tapera tersebut bakal menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, Presiden Joko Widodo namalain Jokowi buka suara. Menurut dia, kebijakan ini sama seperti pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) nan juga sempat ramai diperbincangkan publik.
“Seperti dulu BPJS, di luar nan PBI, nan cuma-cuma 96 juta kan juga ramai,” ucap Jokowi usai menghadiri aktivitas Inagurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.
Oleh lantaran itu, presiden mengatakan faedah dari kebijakan ini bakal dirasakan setelah berjalannya waktu. Sama seperti BPJS Kesehatan, masyarakat pada akhirnya bisa merasakan faedah dari pemungutan iuran tersebut, hingga dapat ke rumah sakit tanpa biaya.
“Tapi setelah berjalan, saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu nan bakal dirasakan setelah berjalan. Kalau belum, biasanya pro dan kontra,” kata Kepala Negara.
Selain itu, Jokowi juga mengatakan pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan penghasilan tersebut sebelum diresmikan. Oleh lantaran itu, dia menganggap wajar andaikan masyarakat ikut berbilang mengenai potongan penghasilan pegawai sebesar tiga persen tersebut.
“Iya semua dihitung, lah. Biasa dalam kebijakan nan baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, bisa alias enggak mampu, berat alias enggak berat,” ujarnya.
Sebagai informasi, proses pengelolaan biaya Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Simpanan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.
“Dana nan dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.
Adapun biaya Tapera berasal dari hasil pengumpulan dan pemupukan simpanan peserta, hasil pengembalian angsuran alias pembiayaan dari peserta, hasil pengalihan aset tabungan perumahan PNS nan dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS, biaya wakaf, serta biaya lainnya nan sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Peserta nan yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh faedah berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku kembang tetap di bawah suku kembang pasar.
Aturan Mengenai Tapera
Iklan
Dalam Pasal 5 PP Tapera mengatur tiap pekerja nan berumur paling rendah 20 tahun alias sudah menikah nan mempunyai penghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. "Setiap pekerja dan pekerja berdikari nan berpenghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.
Selain itu di Pasal 7 merinci jenis pekerja sektor mana saja wajib menjadi peserta Tapera. Aturan ini menyebut bukan hanya mewajibkan PNS alias ASN dan TNI-Polri, juga BUMN. Para tenaga kerja swasta dan pekerja lain nan menerima penghasilan alias bayaran turut masuk daftar nan wajib jadi peserta Tapera.
Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut disampaikan Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji alias Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Sedangkan pada ayat 2 ialah Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung berbareng oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN, menurut Pasal 15 ayat 4b, ialah Pekerja nan menerima Gaji alias Upah nan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh menteri finansial nan berkoordinasi dengan Menpan RB.
Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, tepatnya pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya sampai 20 Mei 2027.
RADEN PUTRI | DANIEL A FAJRI | ANTARA
Pilihan Editor: Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Tapera, BP Tapera: Dikembalikan dengan Hasil Pemupukannya