Jokowi Sebut Indonesia Akan Punya Saham Freeport Jadi 61 Persen, Berikut Kronologi Kepemilikan Saham PT Freeport

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta -  Presiden Joko Widodo danJokowi memastikan kepemilikan Indonesia di saham Freeport nan saat ini hanya 51 persen bakal bertambah menjadi 61 persen pada beberapa bulan ke depan.

“Sekali lagi, jika kita bicara Freeport itu bukan milik Amerika lagi tetapi sudah menjadi milik negara kita, Indonesia,” kata Presiden Jokowi ketika menyampaikan sambutan dalam aktivitas Pelantikan Pengurus Gerakan Pemuda alias GP Ansor 2024-2029 di Istora Senayan, Jakarta, Senin petang, 27 Mei 2024.

Dikutip dari Antara, dengan penambahan kepemilikan saham tersebut, kata Jokowi, diperkirakan 70-80 persen untung PT Freeport Indonesia baik dalam corak royalti, PPh badan, PPh karyawan, bea ekspor, maupun bea keluar bakal masuk ke kas negara.

Jokowi menyampaikan proses pengambilalihan sebagian besar saham Freeport itu dilakukan secara diam-diam oleh pemerintah Indonesia, dengan waktu kurang lebih 3,5 tahun. Menurutnya, proses pengambilalihan kendali Freeport dibereskan secara bisnis, tidak menggunakan “kekuatan” alias power negara.

“Pengambilalihannya pakai uang. Tidak pakai kekuatan tetapi pakai uang. Uangnya ngambilnya dari Amerika, kita bayar ke Freeport. Dalam empat tahun pasti lunas, insya Allah tahun ini sudah lunas,” ujarnya.

Dengan penambahan kepemilikan saham tersebut, kata Jokowi, diperkirakan 70-80 persen untung PT Freeport Indonesia baik dalam corak royalti, PPh badan, PPh karyawan, bea ekspor, maupun bea keluar bakal masuk ke kas negara.

Berikut kronologis kepemilikan saham Indonesia di Freeport.

1936 – Jacques Dozy menemukan persediaan ‘Ertsberg’.

1960 – Ekspedisi Forbes Wilson untuk menemukan kembali ‘Ertsberg’.

1966 - Pemerintahan Orde Baru membuka pintu penanaman modal asing. Freeport McMoRan AS masuk untuk menambang tembaga di Timika dan mendirikan PT Freeport Indonesia (PTFI)

Kontrak Karya I

April 1967 - ditandatangani Kontrak Karya I dengan masa bertindak untuk 30 tahun. Dari perjanjian ini ditentukan Freeport McMoRan mempunyai 90,64 persen saham dan pemerintah Indonesia dengan 9,36% saham di PT Freeport Indonesia. Menjelang berakhirnya perjanjian pertama itu, Freeport meminta perpanjangan perjanjian dan dikabulkan pemerintah dengan menerbitkan Kontrak Karya II pada 1991.

Kontrak Karya II

Desember 1991, ditandatangani Kontrak Karya II bertindak 30 tahun dengan klausul Freeport melepas saham di PTFI dalam 2 tahap. Pertama sebesar 9,36 persen nan dibeli PT Indocopper Investama Corp milik Bakrie. Tahap kedua, Freeport menawarkan 2 persen sahamnya setiap tahun sehingga saham pemerintah Indonesia mencapai 51 persen.

1992 - PTFI mengakuisisi  49 persen saham PT Indocooper 

1994 - Presiden Soeharto mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 20/1994 tentang penyelenggaraan aktivitas upaya mineral dan batu bara, nan membolehkan perusahaan asing mempunyai saham hingga 100% dan bisa membeli saham perusahaan nan sudah didirikan dalam rangka penanaman modal dalam negeri.

Iklan

1997 - Bakrie menjual sisa sahamnya di Indocopper ke PT Nusamba Mineral Industri milik Bob Hassan, nan kemudian menjualnya ke PTFI. Walhasil Freeport menguasai 90,64 persen saham tambang di Mimika tersebut.

2009 - Pemerintah menerbitkan UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara nan mewajibkan  pengusaha tambang membangun smelter, perubahan perjanjian menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan tanggungjawab Divestasi 51%.

Kontrak Karya III

2017

Pada 10 Januari 2017, Presiden Jokowi dalam rapat tertutup memberikan pengarahan untuk meningkatkan kepemilikan negara di Freeport menjadi 51 persen dari saat itu sebesar 9,36 persen.

Pada 11 Januari 2017, Kementerian ESDM menerbitkan PP No. 1/2017 nan merupakan perubahan keempat PP No. 23/2010 tentang penyelenggaraan aktivitas upaya pertambangan mineral dan batubara, nan di antaranya memuat tentang:

Renegosiasi mencakup 4 perihal ialah divestasi 51 persen, kelanjutan operasi PTFI hingga 2041 melalui perubahan KK menjadi IUPK, Jaminan investasi jangka panjang mengenai dengan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan agunan izin Pembangunan smelter dengan deadline operasional pada 12 Januari 2022.

Usai renegosiasi, pada 18 April 2017 dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Freeport McMorRan dan pemerintah untuk memberikan agunan KK bakal tetap bertindak hingga ada IUPK nan disetujui berbareng beserta agunan stabilitas investasi.

Pada September 2018 ditandatangani divestasi saham PT Freeport Indonesia sehingga kepemilikan Indonesia menjadi 51,2 persen melalui PT Inalum. Pemerintah juga memberikan jatah  10 persen dari saham PTFI untuk Pemda Papua dan Mimika.

2024 - Presiden Jokowi memerintahkan penambahan saham Indonesia di PTFI menjadi 61 persen sekaligus memperpanjang perjanjian sampai 2061.

ANANDA RIDHO SULISTYA  | YUDONO YANUAR

Pilihan Editor: Iming-iming Perpanjangan Kontrak Freeport

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis