Jokowi Teken Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKN
ARTICLE AD BOX
Jumat, 16 Agustus 2024 07:05 WIB
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin 12 Agustus 2024. Sidang kabinet nan pertama kali diadakan di IKN tersebut membahas pertimbangan pemerintahan pada tahun ini serta perencanaan tahun depan termasuk transisi pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi memperbolehkan tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Ibu Kota Negara alias IKN Nusantara dengan syarat didampingi oleh pekerja lokal.
Izin kepada tenaga kerja asing dengan pendamping tenaga kerja lokal dalam Pasal 22 itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
"Setiap pelaku upaya nan mempekerjakan tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja penduduk negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing," dikutip dari bunyi Pasal 22 ayat 2b poin a itu.
Selain itu, pada poin b—pelaku upaya alias penanammodal nan mempekerjakan tenaga asing wajib melakukan pendidikan dan training kerja bagi tenaga kerja lokal nan mendampingi TKA sesuai kualifikasi kedudukan nan diduduki oleh TKA tersebut.
Berikutnya, pelaku upaya wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah perjanjian kerja berakhir. Adapun pelaku upaya nan diperbolehkan mempekerjakan tenaga asing adalah badan upaya nan melakukan upaya di IKN.
Iklan
"Pelaku upaya nan mempekerjakan tenaga kerja asing termasuk pelaku upaya nan melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di Ibu Kota Nusantara dibebaskan dari tanggungjawab pembayaran biaya kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 22 ayat 3.
Adapun jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari tanggungjawab pembayaran biaya kompensasi penggunaan tenaga kerja asing bakal ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.
Aturan mempermudah perizinan dan penyelenggaraan berupaya bagi para penanammodal IKN itu ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 12 Agustus 2024. Penetapannya bertepatan dengan penyelenggaraan Sidang Paripurna Kabinet di IKN.
Pilihan Editor: Segala Persiapan TNI dan Polri Mengamankan Kegiatan HUT RI ke-79 di IKN
Rekomendasi Artikel
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Jokowi Bakal Sampaikan Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR Hari Ini
4 menit lalu
Jokowi Bakal Sampaikan Pidato Kenegaraan di Sidang Tahunan MPR Hari Ini
Sidang tahunan kali ini bakal menjadi nan terakhir untuk Jokowi sebelum purna tugas pada 20 Oktober mendatang.
3 Hal Tentang Veddriq Leonardo setelah Terima Bonus Emas Olimpiade Paris 2024 dari Jokowi
4 menit lalu
3 Hal Tentang Veddriq Leonardo setelah Terima Bonus Emas Olimpiade Paris 2024 dari Jokowi
Atlet panjat tebing peraih lencana emas Olimpiade Paris 2024 Veddriq Leonardo telah menerima bingkisan Rp 6 miliar dari pemerintah.
Serba-serbi Persiapan HUT RI ke-79 di IKN, Disiapkan Kendaraan Menuju Kawasan Sumbu Kebangsaan IKN
14 menit lalu
Serba-serbi Persiapan HUT RI ke-79 di IKN, Disiapkan Kendaraan Menuju Kawasan Sumbu Kebangsaan IKN
Persiapan HUT RI ke-79 di IKN sudah mendekati 100 persen. Siapa nan menjadi prioritas dalam HUT Kemerdekaan RI kali ini?