Jokowi Teken Aturan Pemberian Alat Kontrasepsi untuk Siswa dan Remaja

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan perangkat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. 

Dalam Pasal 103 PP nan ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu, disebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. 

Untuk pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi setidaknya berangkaian dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan perangkat reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; family berencana (KB); melindungi diri dan bisa menolak hubungan seksual; serta pemilihan media intermezo sesuai usia anak. 

“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar alias aktivitas belajar mengajar di satuan pendidikan serta aktivitas lain di luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3). 

Sementara itu, pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari penemuan awal penyakit alias skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan perangkat kontrasepsi. 

“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya nan mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” seperti dikutip dari Pasal 103 ayat (5). 

Kemudian, Pasal 107 menyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi diselenggarakan melalui penyediaan akomodasi pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi sesuai dengan standar, aman, berkualitas, terjangkau, tidak diskriminatif, menjaga privasi, dan kesetaraan gender. 

Iklan

“Setiap orang berkuasa memperoleh akses terhadap akomodasi pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi,” bunyi Pasal 107 ayat (2). 

Adapun upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendukung alias penunjang kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. Selanjutnya, upaya kesehatan reproduksi dilakukan di akomodasi pelayanan kesehatan. 

Selain dilakukan di akomodasi pelayanan kesehatan, upaya kesehatan reproduksi dapat dilaksanakan di pos pelayanan terpadu; satuan pendidikan alias sekolah; tempat kerja; lembaga keagamaan, rumah ibadah, alias instansi urusan kepercayaan (KUA); rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas); pusat rehabilitasi sosial; serta lembaga kesejahteraan sosial. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Edisi Khusus 10 Tahun Jokowi: Pekerja Celaka lantaran UU Cipta Kerja

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis