Jokowi Teken Peraturan Soal Pemberian Insentif Pembebasan BPHTB di IKN

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaPresiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024, nan salah satunya mengatur soal pemberian insentif berupa pembebasan bea perolehan kewenangan atas tanah dan gedung (BPHTB) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Dikutip dari salinan peraturan pemerintah (PP) di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, disebutkan PP Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi pelaku upaya di Ibu Kota Nusantara itu, resmi diundangkan pada 12 Agustus 2024.

Sesuai PP tersebut pemerintah memberikan insentif kepada developer dan konsumen kediaman berimbang di IKN berupa pembebasan BPHTB dan keringanan pajak bumi dan gedung (PBB).

Pada Pasal 25 ayat 1 PP Nomor 29 Tahun 2024 itu menyebut percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan area permukiman bagi masyarakat di IKN, pelaku upaya di bagian perumahan dan area permukiman nan belum dapat memenuhi tanggungjawab kediaman berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan di wilayah IKN dengan memperhatikan rencana perincian dan tata ruang IKN.

Kemudian, dalam Pasal 25 ayat 7 menyatakan pelaku upaya diberikan insentif berupa pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dengan jangka waktu tertentu.

Tidak hanya BPHTB dan keringanan PBB, lanjut pasal tersebut, developer kediaman berimbang di IKN juga mendapatkan insentif-insentif lainnya ialah support program pembangunan perumahan, keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, support prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Kemudian, insentif juga mencakup pada pemberian kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya, support aksesibilitas ke letak perumahan kediaman berimbang dalam area Ibu Kota Nusantara, serta pemberian penghargaan bagian perumahan dalam kediaman berimbang.

Dalam PP tersebut selain pengembang, konsumen kediaman berimbang juga mendapatkan insentif pembebasan BPHTB dan keringanan PBB. "Pembebasan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf f dan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf g bertindak juga bagi konsumen," sebut Pasal 25 ayat 8 PP Nomor 29 Tahun 2024 tersebut.

Iklan

Pembebasan BPHTB dan keringanan PBB dengan jangka waktu tertentu diajukan oleh Kepala Otorita IKN untuk ditetapkan oleh Bupati Penajam Paser Utara alias Bupati Kutai Kartanegara sesuai dengan wilayahnya sampai dengan ditetapkannya penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Perubahan terhadap PP Nomor 12 Tahun 2023 ini dilatarbelakangi aktivitas persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara kudu dilaksanakan dengan optimal dan sesuai dengan rencana nan telah ditetapkan.

Adapun pokok materi muatan perubahan nan diatur dalam PP ini salah satunya meliputi pemberian insentif bagi pelaku upaya nan melaksanakan tanggungjawab kediaman berimbang di Ibu Kota Nusantara.

Kebijakan kediaman berimbang mewajibkan badan norma nan melakukan pembangunan perumahan (pengembang perumahan) untuk mengembangkan perumahan alias area kediaman dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana dengan pola pembangunan 1 rumah mewah kudu diimbangi dengan pembangunan 2 rumah menengah dan pembangunan 3 rumah sederhana alias 1:2:3.

Pilihan editor: Jokowi Teken Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKN

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis