Jokowi Teken Perpres Percepatan Pembangunan IKN

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara alias IKN.

Perpres nan memuat 14 pasal itu diteken Jokowi pada Kamis (11/7).

Perpres diterbitkan dengan maksud mewujudkan pemenuhan penyediaan jasa dasar alias sosial serta akomodasi komersial, dan mendorong keterlibatan pelaku upaya pelopor dalam rangka percepatan pembangunan IKN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara bermaksud untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP nan meliputi penyediaan dan pengelolaan jasa dasar dan/atau sosial serta akomodasi komersial," demikian bunyi pasal 2.

Adapun penyediaan dan pengelolaan jasa dasar alias sosial nan dimaksud meliputi hunian, kesehatan, pendidikan, sosial dan budaya, daya dan ketenagalistrikan, hingga telekomunikasi dan digitalisasi.

Kemudian transportasi, air minum, sanitasi dan pengelolaan limbah, pemakaman umum, ruang terbuka hijau, akomodasi olahraga, akomodasi keagamaan, akomodasi perkantoran, hingga ketenteraman dan ketertiban umum.

Sementara akomodasi komersial nan dimaksud adalah hotel, pusat perbelanjaan, retail, dan toko, restoran, hingga pusat rekreasi dan hiburan.

Dalam rangka percepatan penyelenggaraan pembangunan IKN, maka Kepala Otorita dan Menteri alias Pimpinan Lembaga nan melaksanakan percepatan penyediaan jasa dasar alias sosial dapat menggunakan anggaran nan berasal dari APBN dan sumber lain nan sah.

Dalam Perpres itu, Presiden juga mengatur pemberian tukar rugi alias penanganan akibat sosial kemasyarakatan (PDSK) bagi masyarakat nan terdampak pembangunan IKN.

Tanah aset dalam penguasaan (ADP) oleh masyarakat mencakup penguasaan dan pemanfaatan tanah nan berasal dari pelepasan area rimba secara bentuk dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 10 tahun secara terus menerus.

Serta penguasaan dan pemanfaatan tanah nan berasal dari pelepasan area rimba secara bentuk dilakukan dengan iktikad baik nan dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.

Dalam patokan tersebut dijelaskan bahwa inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADO oleh masyarakat bakal dilakukan oleh tim terpadu nan dibentuk dan diketuai oleh Otorita IKN dan beberapa Kementerian mengenai dengan penyelenggaraan koordinasi, lingkungan hidup, agraria pertanahan.

Tim terpadu nan bakal melakukan penanganan bagi masyarakat terdampak pembangunan IKN juga terdiri dari lembaga pemerintah nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian penelitian, kepolisian daerah, hingga kejaksaan tinggi.

Proses tukar rugi lahan hingga gedung masyarakat nan terdampak pembangunan IKN bakal diberikan dalam corak uang, tanah pengganti, permukiman, hingga corak lain nan disetujui oleh kedua belah pihak.

Otorita Ibu Kota Nusantara nantinya bakal menyediakan tanah pengganti melalui proses pengalokasian tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

"Pendanaan nan diperlukan dalam rangka penanganan persoalan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari anggaran pendapatan dan shopping negara," demikian bunyi pasal 10.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono sebelumnya juga mengungkap sebanyak 2.086 hektare lahan untuk pembangunan IKN di Kalimantan Timur tetap bermasalah.

AHY mengatakan dari ribuan hektare lahan itu, tidak semuanya menjadi lahan prioritas untuk pembangunan inti IKN.

Ia menjelaskan lahan bermasalah nan ditargetkan pemerintah untuk pembangunan di antaranya adalah letak pengendali banjir di Sepaku nan luasannya kurang lebih 2,75 hektare dengan kurang lebih 22 bagian tanah.

Kemudian ada pula lahan nan kondusif dijadikan jalan tol alias bebas hambatan, khususnya pada segmen 6A dan 6B itu kurang lebih luasnya 44,6 hektare alias sekitar 48 bagian tanah.

Dalam kesempatan itu, AHY juga mengungkap Presiden Jokowi memberikan wanti-wanti kepadanya untuk berhati-hati ihwal pembebasan lahan di IKN. Upaya persuasif dan jual untung menurutnya kudu diupayakan.

Bila penduduk tidak beriktikad menjual tanahnya, maka pemerintah kudu memindahkan penduduk tersebut pada letak alias lahan nan lebih baik dan tetap menguntungkan namalain tidak merugikan penduduk setempat.

(khr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional