CNN Indonesia
Kamis, 02 Mei 2024 13:37 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala desa (Kades) bakal mendapatkan duit pensiun berasas patokan baru Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa) nan ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Uang pensiun menjadi satu dari tiga kewenangan finansial kepala desa. Namun, UU Desa belum mengatur besaran tunjangan purnatugas. Nilai duit pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan pemerintah.
"Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa kedudukan sesuai keahlian Keuangan Desa nan diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagian penjelasan pasal itu menyebut tunjangan purnatugas sebagai penerimaan nan sah sebagai penghargaan bagi kepala desa nan telah selesai melaksanakan jabatannya. Tunjangan diberikan dalam corak duit alias nan setara dengan itu.
Tunjangan purnatugas tak hanya diberikan kepada kepala desa. Uang itu diberikan kepada perangkat desa dan personil Badan Permusyawaratan Desa.
Selain duit pensiun, kepala desa juga berkuasa atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya nan sah. UU Desa juga menjamin tunjangan agunan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.
Aturan lain nan diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa kedudukan kepala desa. Masa kedudukan kades ditambah dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Meski begitu, jumlah periode masa kedudukan kades dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode. Dengan demikian, total masa kedudukan seorang kepala desa bisa mencapai 16 tahun.
(dhf/DAL)
[Gambas:Video CNN]