Jokowi Terbitkan Aturan Baru: Pelaku Usaha di IKN Bebas Bayar Kompensasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi membebaskan pelaku upaya nan mengerjakan proyek strategis di Ibu Kota Negara alias IKN Nusantara dari tanggungjawab bayar biaya kompensasi penggunaan TKA untuk jangka waktu tertentu.

"Kewajiban pembayaran biaya kompensasi penggunaan tenaga kerja asing bagi lembaga pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, alias kedudukan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 22 ayat 3.

Pembebasan tanggungjawab bayar kompensasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Selanjutnya, dalam Pasal 22 ayat 5 mengatur jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari tanggungjawab pembayaran biaya kompensasi penggunaan TKA ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.

Selain itu, untuk percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan dan area permukiman bagi masyarakat di IKN, pelaku upaya di bagian perumahan dan area permukiman nan belum dapat memenuhi tanggungjawab kediaman berimbang di wilayah lain, dapat dilaksanakan di wilayah IKN Nusantara dengan memperhatikan rencana perincian dan tata ruang IKN.

Pasal 25 ayat 2 poin a, menjelaskan penyelenggaraan pemenuhan kediaman berimbang oleh pelaku upaya dilakukan melalui permohonan kepada Kepala Otorita dengan melaksanakan pembangunan kediaman berimbang di wilayah IKN. Pada poin b, pelaku upaya bayar biaya konversi pemenuhan kediaman berimbang.

Iklan

Permohonan kepada Kepala Otorita dengan melampirkan pernyataan berdikari tanggungjawab kediaman berimbang. "Permohonan ditembuskan kepada menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian perumahan rakyat dan menteri nan menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri," dikutip dari Pasal  25 ayat 4.

Selanjutnya, melalui Kepala Otorita, pelaku upaya diberikan insentif, seperti diatur Pasal 25 ayat 7 poin a, berupa support program pembangunan perumahan; keringanan pajak untuk rumah sederhana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; support prasarana, sarana, dan utilitas umum; pemberian kemudahan perolehan lahan untuk pembangunan perumahan dan pengembangannya.

Kompensasi berupa support aksesibilitas ke letak perumahan kediaman berimbang dalam area IKN Nusantara; pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; keringanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan jangka waktu tertentu; dan/atau pemberian penghargaan bagian perumahan dalam kediaman berimbang.

Pilihan editor: Jokowi Teken Peraturan Soal Pemberian Insentif Pembebasan BPHTB di IKN

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis