Jokowi Ungkap Pemerintah Tutup 2,1 Juta Situs Judi Online

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 12 Jun 2024 21:22 WIB

Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah telah menutup alias take down 2,1 juta situs gambling online (judol). Presiden Jokowi mengungkap pemerintah telah menutup 2,1 juta situs gambling online. (Reuters)

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah telah menutup alias take down 2,1 juta situs judi online (judol).

Jokowi menegaskan kesungguhan pemerintah menangani gambling online. Pernyataan itu menyusul maraknya kasus gambling online berujung pembunuhan.

"Pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi pertaruhan online dan sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs gambling online sudah ditutup," kata Jokowi dalam siaran kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi berbicara pemerintah juga sedang menyiapkan Satgas Judi Online. Unit itu dibentuk untuk mempercepat pemberantasan gambling online.

Meski begitu, Jokowi mengingatkan gambling online adalah kejahatan transnasional. Menurutnya, pertahanan terbaik menghadapi ancaman itu adalah memperkuat pribadi masing-masing.

"Oleh karenanya saya membujuk seluruh tokoh agama, tokoh masyarakat, masyarakat luas untuk saling mengingatkan, saling mengawasi, dan juga melaporkan jika ada indikasi tindakan gambling online," ujar Jokowi.

Jokowi meminta masyarakat untuk tidak ikut gambling online. Dia meminta masyarakat bijak mengelola duit masing-masing.

"Lebih baik jika ada rezeki, ada uang, itu ditabung-tabung alias dijadikan modal usaha," ucapnya.

Sebelumnya, gambling online menjadi perhatian publik. Tindak kejahatan ini memicu pertengkaran di masyarakat hingga terjadi pembunuhan.

Misalnya kasus gambling online nan menyeret pasangan suami istri polisi. Polwan Polres Mojokerto Briptu FN membakar suaminya Briptu RDW lantaran ketagihan gambling online.

RDW menghabiskan penghasilan ke-13 hingga hanya tersisa Rp800 ribu. FN nan jengkel mengetahui perihal itu pun membakar suaminya.

Polda Jawa Timur telah menangkap FN. FN FN dijerat Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(dhf/pua)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional