Jokowi Wajibkan Tapera, Kadin: Bagus, tapi Tak Semua Perusahaan Kuat Menanggungnya

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Presiden Jokowi untuk mewajibkan seluruh pekerja, baik PNS alias pegawai swasta, dalam program Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera, dinilai bermaksud baik namun tidak bisa diterapkan merata lantaran tidak semua perusahaan kuat menanggungnya.

“Perumahan bagi para pekerja penting, tapi kan juga krusial gimana jangan sampai jadi beban. Juga kudu dilihat nggak semua perusahaan itu sehat,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid di sela konvensi pers Gotong Royong Sukseskan Program Pemerintahan 2024-2029 di Jakarta, Rabu.

Kewajiban ikut Tapera ini bertindak mulai 2027. Karyawan swasta bakal diwajibkan bayar 2,5 persen dari gajinya, sedangkan perusahaan menanggung 0,5 persen, sehingga seorang pekerja mempunyai tabungan 3 persen dari upahnya setiap bulan.

Menurut Arsjad kebijakan Tapera sangat baik lantaran bakal membantu pekerja dalam mempunyai rumah, namun perihal itu tidak bisa diterapkan merata kepada semua perusahaan.

“Ada perusahaan-perusahaan nan tidak sehat, jadi ini kudu kita lihat kembali gitu. Makanya kenapa Kadin selalu menitikberatkan gimana balance antara pengusaha dan pekerja,” ucap Arsjad seperti dikutip Antara.

Ia juga menyampaikan bahwa perihal nan berasosiasi dengan pengusaha dan pekerja kudu menciptakan keseimbangan dan kesinambungan di antara keduanya.

“Di sini krusial sekali, di sini perlu adanya kesinambungan, balancing antara nan namanya pengusaha dan juga pekerja. Nah ini maksud dan tujuannya baik, tinggal gimana agar jangan memberatkan pengusaha tetapi juga membantu pekerja,” ujar Arsjad.

Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin, 20 Mei 2024, nan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 sebagai perubahan dari PP 25/2020. Klasifikasi golongan nan wajib mengikuti program ini ialah ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.

Peserta nan termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh faedah berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku kembang tetap di bawah suku kembang pasar.

Dana nan dihimpun dari peserta bakal dikelola oleh Badan Pengelola Tapera sebagai simpanan nan bakal dikembalikan kepada peserta. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, sebelumnya mengatakan, konsep kepesertaan Tapera mirip program agunan kesehatan nasional nan sekarang dikelola BPJS Kesehatan.

Tanggapan Apindo

Penolakan juga datang dari kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, kebijakan ini memberatkan pekerja dan pelaku usaha. Pemberi kerja sendiri sudah mengeluarkan 18,24-19,74 persen iuran dari penghasilan pekerja, di antaranya untuk agunan hari tua 3,7 persen nan salah satu manfaatnya adalah support pembiayaan perumahan.

Pemberi kerja juga menanggung agunan Sosial Kesehatan sebesar 4 persen dan Cadangan Pesangon sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 8 persen.

"Beban ini makin berat dengan adanya depresiasi rupiah dan melemahnya permintaan pasar," katanya seperti dikutip Koran Tempo edisi 30 Mei 2024.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut peraturan soal Tapera bakal mempengaruhi daya beli masyarakat dan tren tabungan di bawah Rp100 juta. "Jelas pasti berpengaruh. Jadi disposable income-nya (pendapatan nan siap dibelanjakan) bakal turun. Seandainya bisa diakses duit itu nanti, pun tetap nanti. nan jelas, konsumsi mereka sekarang bakal terpengaruh," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa.

Angin segar untuk developer perumahan

Iklan

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, mengatakan skema gotong royong ini krusial jika memandang kuota rumah subsidi 2024.

Pemerintah tahun ini hanya menyediakan anggaran akomodasi likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) senilai Rp13,7 triliun, untuk membangun 166 ribu rumah. Angkanya turun dari realisasi penyaluran pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah 2023 nan sebesar Rp26,3 triliun untuk 229 ribu unit.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan Tapera membantu masyarakat kurang bisa untuk mempunyai rumah dengan nilai terjangkau. 

"Pemerintah menghidupkan kembali Tapera, agar masyarakat mempunyai rumah," kata Jusuf Kalla usai menjadi pembicara pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Sungailiat Bangka, Bangka Belitung, Rabu.

Ia menyatakan Tapera itu bukan perihal nan baru, lantaran ini sudah ada sejak lama dan kebijakan ini dihidupkan kembali pemerintah, agar pegawai-pegawai baru nan tetap mengontrak untuk dapat mempunyai rumah sendiri.

"Pegawai baru dan tetap mengontrak rumah ini kudu menabung untuk dapat mempunyai rumah sendiri," ujarnya.

Ia mendukung kebijakan Tapera ini dihidupkan kembali pemerintah, agar setiap masyarakat mempunyai rumah.

"Selama ini dikelola dengan baik, bersih dan transparan tentu kami mendukung kebijakan Tapera ini," katanya.

Menurut dia, iuran Tapera ini semacam tabungan dan asuransi, sehingga bagi masyarakat nan sudah mempunyai rumah bisa mengambil iuran Tapera tersebut.

"Ini kesempatan siapapun. Walaupun sudah mempunyai rumah maka bisa diambil cashnya kembali dari iuran Tapera tersebut," katanya. 

Bagi pekerja di Jakarta dengan UMR Rp5 juta lebih, bakal terkena potongan Tapera 2,5 persen alias sekitar Rp125 ribu setiap bulan, sementara perusahaannya bakal menanggung Rp25 ribu untuk setiap pegawai.

ANTARA | KORAN TEMPO

Baca Juga 

Kejaksaan Agung Ungkap Kerugian Korupsi Timah Rp300 T hingga Penguntitan Jampidsus

Mengapa Tapera Memberatkan Pekerja dan Pengusaha

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis