JPU: 5 Bukti yang Dibawa Saka Tatal di Sidang PK Bukan Novum

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai lima bukti nan dibawa oleh pihak mantan terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dalam sidang peninjauan kembali (PK) bukan bukti baru alias novum.

Hal itu diungkapkan dalam sidang PK lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon (JPU) di Pengadilan Negeri Cirebon pada hari ini, Jumat (26/7).

"Novum 1-5 beserta tambahan penjelasan poin 1 memori tambahan nan diajukan penasihat norma PK kami anggap bukan novum," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menjelaskan sejumlah foto dan bukti visum nan dianggap sebagai novum pada nomor 1,2,3 dan 5 oleh pihak pemohon adalah foto lama. Foto itu telah diperiksa juga oleh pihak kepolisian dan dimasukkan ke dalam berkas perkara saat disidangkan.

"Berdasarkan kebenaran norma novum 1-3, dan 5, nan dianggap novum oleh penasihat norma PK merupakan foto lama nan telah dilampirkan pada berkas perkara atas nama anak Saka Tatal nan pada dasarnya sama namun diambil dari angle berbeda," kata Jaksa.

"Namun tidak merubah prinsip dan maksud dari foto tersebut," imbuhnya.

Novum 1 nan diajukan oleh Saka Tatal adalah foto Eky di RS Gunungjati, Cirebon. Kuasa norma Saka mengatakan foto itu diambil pada Agustus 2016, setelah Eky dibawa dari Flyover oleh kepolisian.

Novum 2 adalah foto Vina di RS Gunungjati. Foto tersebut diperoleh 27 Agustus 2016, sekitar pukul 23.30 WIB.

Novum 3, visum nan menunjukkan bahwa Vina mengalami pendarahan dari kedua lubang hidungnya.

Novum 5, foto kondisi motor Eky nan diperoleh pada 29 Agustus 2016.

Jaksa menyebut bukti-bukti itu telah dikaji dan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Putusannya, adanya pembunuhan nan menyebabkan Vina dan Eky meninggal dunia.

"Telah dipertimbangkan dan telah dikaji oleh majelis pengadil pada putusan No 16/PidSusAnak/2016/pncirebon tertanggal 24 Oktober 2016. Berikut juga dalam tingkat banding dan kasasi nan terbukti sebagai tindak pidana pembunuhan berencana nan dilakukan anak Saka Tatal berbareng sama dengan terpidana lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP," jelas Jaksa.

"Dan bukan merupakan kecelakan lampau lintas tunggal sebagaimana diasumsikan penasihat norma nan tidak berdasar secara hukum," imbuhnya.

Kemudian, novum 4 jenis Saka Tatal menurut Jaksa juga tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Adapun bukti ke 4 adalah foto bagian tubuh Vina nan memperlihatkan terbentur baut jalan.

Jaksa menilai foto itu tidak disertai dengan hasil forensik alias visum nan menyimpulkan adanya kecelakaan. Adapun konklusi itu menurut Jaksa hanya berasas simpulan pemohon.

"Terhadap novum ke 4, pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan foto tersebut sebagai perangkat bukti nan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.

"Di mana semestinya pemohon dalam mengusulkan novum mengenai foto tersebut disertai hasil visum alias forensik, tetapi pemohon hanya menyimpulkan dalam perihal tersebut adalah suatu kejadian kecelakaan," lanjutnya.

Sebelumnya, Saka Tatal bercerita, dia ditangkap pada malam hari saat menuju bengkel. Dia meyakini Polisi melakukan salah tangkap.

Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang nan menjadi letak pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka memandang polisi dari kejauhan.

Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.

Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Sidang pertamanya digelar pada Rabu kemarin.

Pihak Saka membawa sedikitnya sepuluh novum alias bukti baru mengenai kasus Vina dan Eky. Mereka meyakini sejumlah novum itu bakal membikin terang kasus Vina dan Eky.

(yla/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional