JPU Beber Alasan 10 Bukti Baru Saka Tatal Harus Ditolak

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan argumen majelis pengadil kudu menolak 10 bukti nan diklaim oleh pihak Saka Tatal bukti baru alias novum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Jaksa menjelaskan bukti nan dibawa oleh pihak Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Novum satu sampai ke 10 nan dianggap sebagai bukti baru alias novum oleh penasehat norma pemohon peninjauan kembali tersebut bukanlah merupakan keadaan baru alias bukti baru alias novum sesuai dengan Pasal 263 KUHAP nan dapat dijadikan argumen untuk dapat dilakukan peninjauan kembali," kata jaksa dalam sidang PK lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (26/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan sudah sepatutnya majelis pengadil nan memeriksa dan mengadili perkara ini menolak argumen tersebut," imbuhnya.

Jaksa menerangkan bahwa bukti 1 hingga 5 nan dibawa oleh tim kuasa norma Saka Tatal bukanlah bukti baru.

Novum 1 nan diajukan oleh Saka Tatal adalah foto Eky di RS Gunungjati, Cirebon. Kuasa norma Saka mengatakan foto itu diambil pada Agustus 2016, setelah Eky dibawa dari flyover oleh kepolisian.

Novum 2 adalah foto Vina di RS Gunungjati. Foto tersebut diperoleh 27 Agustus 2016, sekitar pukul 23.30 WIB.

Novum 3, visum nan menunjukkan bahwa Vina mengalami pendarahan dari kedua lubang hidungnya. Novum 5, foto kondisi motor Eky nan diperoleh pada 29 Agustus 2016.

Jaksa menyebut bukti-bukti itu telah dikaji dan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Putusannya, ada pembunuhan nan menyebabkan Vina dan Eky meninggal dunia.

"Telah dipertimbangkan dan telah dikaji oleh majelis pengadil pada putusan No 16/PidSusAnak/2016/pncirebon tertanggal 24 Oktober 2016. Berikut juga dalam tingkat banding dan kasasi nan terbukti sebagai tindak pidana pembunuhan berencana nan dilakukan anak Saka Tatal berbareng sama dengan terpidana lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP," jelas jaksa.

Kemudian novum ke-6 nan dibawa oleh pihak Saka ialah mengenai rekaman kesaksian Liga Akbar menurut jaksa kudu ditolak lantaran tidak relevan.

Lalu, novum 7 nan berisi mengenai rekaman pidato Kapolri Listyo Sigit juga menurut Jaksa kudu ditolak. Dalam rekaman itu, Listyo mengungkapkan penyelenggaraan penangkapan para terdakwa, kepolisian tidak menerapkan sistem scientific crime investigation dalam proses penyelidikan dan investigasi terhadap meninggalnya Muhammad Rizki Rudiana dan Vina.

"File keterangan pidato Kapolri nan diajukan dalam novel tujuh oleh pemohon menurut kami haruslah ditolak lantaran keterangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara norma sebagaimana pemohon tidak mempunyai kajian secara scientific," jelasnya.

Saka Tatal sebelumnya mengungkapkan momennya ditangkap. Dia ditangkap pada malam hari saat di perjalanan menuju bengkel. Dia meyakini Polisi melakukan salah tangkap.

Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang nan menjadi letak pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka memandang polisi dari kejauhan.

Dia mengira ada razia. Kemudian, dia pun mau putar balik. Namun, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.

Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024.

"Pemohon kandas memahami makna scientific crime investigation nan sebenarnya telah dilakukan dalam penanganan anak saka Tatal seperti telah dilakukan pemeriksaan visum et repertum pemeriksaan ilmu jiwa berikut didukung oleh perangkat bukti berasas pasal 184 KUHP," imbuhnya.

Novum ke 8, file keterangan Dedi Mulyadi pun menurut Jaksa kudu ditolak lantaran tidak relevan. Novum ke 9 mengenai pernyataan Saka Tatal di stasiun TV nan mengaku dianiaya oleh Polres Cirebon dan Polda Jabar. Jaksa membantah adanya peristiwa tersebut.

Novum ke 10 mengenai penghapusan 2 daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jabar. Menurut Jaksa, pembatalan 2 DPO itu tidak berangkaian dengan kebenaran bahwa adanya pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

(yla/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional