Jumlah Anggota DPA Kemungkinan Tak Dibatasi, Sesuai Kebutuhan Presiden

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 11 Jul 2024 09:33 WIB

DPR RI beriktikad tak membatasi jumlah personil Dewan Pertimbangan Agung (DPA) melalui revisi UU No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut jumlah keanggotaan DPA kelak merupakan kewenangan presiden dan bakal menyesuaikan dengan kebutuhan. CNN Indonesia/Abi Sarwanto

Jakarta, CNN Indonesia --

DPR RI beriktikad tak membatasi jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) melalui revisi UU No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut jumlah keanggotaan DPA kelak merupakan kewenangan presiden dan bakal menyesuaikan dengan kebutuhan.

"Jumlah keanggotaan, jika di UU lama personil wantimpres itu kan cuman delapan, sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya," kata Supratman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (9/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supratman beranggapan wacana itu agar presiden lebih leluasa dalam menentukan komposisi DPA nanti.

Ia menyebut dengan begitu presiden juga bisa mendapatkan orang-orang terbaik untuk memberikan masukan dan pertimbangan kepadanya.

"Supaya tidak membatasi ruang mobilitas presiden, lantaran kan menyangkut ini soal semakin banyak orang nan bisa memberi masukan kepada seluruh orang-orang nan punya kapabilitas dan kapabilitas itu kan semakin baik buat republik ini," ucapnya.

Selain tak membatasi jumlah anggota, lewat revisi UU 19/2006 itu DPR juga berencana mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA serta mengubah syarat menjadi personil DPA.

Supratman pun menegaskan revisi UU itu sama sekali takkan mengubah kegunaan lembaga.

Fungsi dari lembaga pertimbangan itu termaktub dalam Pasal 16 UUD NRI 1945 alias di level konstitusi, sedangkan perihal nomenklaturnya diatur di level UU.

(mnf/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional