Juru Parkir Liar Jakarta Terancam Sanksi Rp20 Juta

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 15 Mei 2024 15:15 WIB

Dishub DKI Jakarta bakal menjatuhkan hukuman denda Rp20 juta jika kembali mengatur parkir secara liar. Dishub DKI Jakarta bakal menjatuhkan hukuman denda Rp20 juta jika kembali mengatur parkir secara liar. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Perhubungan (Dishub DKI Jakarta) mengatakan aktivitas penindakan juru parkir liar di minimarket bakal dilakukan hingga 15 Juni 2024. Mereka bakal dijatuhi hukuman denda Rp20 juta jika kembali mengatur parkir secara liar.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan penindakan itu dilakukan berbareng tim campuran nan terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri.

"Tindakan satu bulan ke depan mulai tanggal 15 Mei ini. Itu polanya adalah humanis, persuasif artinya nan kami lakukan adalah berupa pembinaan kemudian edukasi kepada ahli parkir liar dan juga dilakukan pendataan," kata Syafrin di IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (15/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai ditindak, kata dia, para ahli parkir liar di minimarket diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali melakukan pengaturan parkir secara liar.

"Hasil pendataan ini kami koordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mereka didata kemudian diinventarisir kira-kira base-nya mereka itu ke bagian apa dan kemudian disiapkan diklat dan pelatihannya," ujarnya.

Syafrin berambisi dengan training tersebut para ahli parkir liar menjadi tenaga terampil nan siap disalurkan ke kegiatan-kegiatan upaya nan ada di Jakarta.

Ia menyampaikan setelah menindak para ahli parkir liar di minimarket secara humanis, tim gabungan akan menjatuhkan hukuman kepada mereka sebagaimana Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

"Sanksinya di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran nan kemudian bisa dalam corak kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, alias denda sebesar Rp100.000 sampai dengan Rp20.000.000," jelasnya.

(lna/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional