KA Pandalungan Tabrak Mobil di Pasuruan, PT KAI: Pengguna Jalan Harus Dahulukan Kereta

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kereta Api (KA) Pandalungan relasi Gambir-Jember terlibat kecelakaan lampau lintas dengan mobil di JPL 146 kilometer 70+8/9 Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Pasuruan, Jawa Timur pada Selasa, 7 Mei 2024. Insiden itu menyebabkan pengendara mobil meninggal, sedangkan seluruh penumpang dan kru kereta dinyatakan selamat.

EVP of Corporate Secretary PT KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan, akibat kejadian itu membikin perjalanan KA Pandalungan terlambat. Selain itu, kecelakaan ini mengganggu perjalanan KA Logawa dari Jember menuju Purwokerto.

"KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para family korban," kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Mei 2024.

Atas kejadian tabrakan antara kereta dan mobil ini, Agus mengungkapkan bahwa pengguna jalan kudu mendahulukan perjalanan kereta api. Sebab, ujarnya, kereta api telah mempunyai jalurnya sendiri dan tidak dapat berakhir secara tiba-tiba.

Hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beleid itu menjelaskan bahwa seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Agus juga mengimbau kepada pemilik jalan, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, kudu mengevaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Adapun berasas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, kewenangan untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemerintah setempat selaku pemilik jalan.

Iklan

Ia mengatakan, bahwa pemerintah nan mengelola jalan nasional, provinsi, kabupaten alias kota, dan desa kudu mengelola perlintasan sebidangnya dengan melengkapi perlengkapan keselamatan, hingga menutup perlintasan sebidang nan membahayakan keselamatan. 

Selain itu, Agus juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika melintasi perlintasan sebidang di jalan raya dengan jalur kereta api. Ia berambisi adanya peran aktif dari semua pihak untuk meningkatkan keselamatan pada perlintasan sebidang.

"Pastikan jalur nan bakal dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu nan ada," ucapnya.

Pilihan Editor: Long Weekend Pekan Ini, PT KAI Siapkan 739 Ribu Kursi

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis