Kabareskrim soal Pegi: Kami Tak Bisa Memaksa Orang Jadi Tersangka

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 15 Jul 2024 15:45 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada bakal mengevaluasi proses norma nan sebelumnya menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada bakal mengevaluasi proses norma kasus pembunuhan Vina Cirebon. (Foto: Dok. Polri)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada bakal mengevaluasi proses norma nan sebelumnya menjerat Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dia mengatakan pihaknya tak dapat memaksakan seseorang menjadi tersangka.

Hal itu disampaikan Wahyu ketika ditanya awak media mengenai apakah bakal mencari bukti baru untuk mentersangkakan Pegi Setiawan lagi setelah polisi kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu semua dalam proses evaluasi. Kita tidak bisa menyampaikan, memaksakan seseorang untuk menjadi tersangka kan tidak mungkin seperti itu," ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7).

"Semua kelak bakal dilaksanakan sesuai dengan perangkat bukti nan kita temukan ya," sambung Wahyu.

Dia mengatakan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat nan mau memberikan masukan terhadap penanganan kasus pembunuhan Vina ini. Wahyu berambisi proses dapat melangkah secara transparan dan profesional.

Selain itu, Wahyu mengatakan Divpropam Polri dan Itwasum Polri ikut mengevaluasi interogator nan menangani kasus ini.

"Ini semua kan proses sedang berjalan. Kita juga tidak bekerja sendirian, dengan teman-teman dari Propam dengan Itwasum bakal bekerja sama untuk memandang ini semua. Nanti hasilnya. Sekarang sedang dalam proses," kata dia.

Sebelumnya, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pelaku dan otak pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Pegi pun membantah dirinya menjadi pembunuh Vina.

Melalui kuasa hukumnya, Pegi kemudian mengusulkan praperadilan ke PN Bandung. PN Bandung memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan nan diajukan Pegi Setiawan pada Senin (8/7).

Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka nan dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan kudu batal demi hukum.

Kini, Pegi pun sudah dibebaskan dari tahanan.

(pop/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional