Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden terpilih Prabowo Subianto aktif membuka komunikasi dengan partai-partai nan sebelumnya berseberangan dalam Pilpres 2024. Belum lama ini, Ketua Umum Gerindra itu berjumpa dengan Ketua Umum Nasdem dan PKB, nan sebelumnya mendukung pasangan Anies Baswedan dan Muhaiman Iskandar.

Bergabungnya partai lain ke koalisi Prabowo-Gibran bakal berakibat menggemuknya kabinet lantaran presiden terpilih biasanya mengakomodasi partai pendukung dengan kedudukan menteri. 

Sempat muncul wacana Prabowo bakal membentuk kabinet 40 menteri. Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menilai rumor penambahan nomenklatur kementerian menjadi 40 pada pemerintahan mendatang sebagai sesuatu nan bagus.

"Kalau memang mau melibatkan banyak orang, menurut saya juga enggak ada masalah. Justru semakin banyak, semakin bagus jika saya pribadi," kata Habiburokhman di Senayan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024.

Sebab, kata dia, Indonesia merupakan negara besar sehingga memerlukan banyak tenaga dalam pemerintahan untuk bekerja.

"Kalau gendut dalam konteks bentuk seorang per orang itu kan tidak sehat, tapi dalam konteks negara jumlah nan banyak itu artinya besar. Negara kita kan negara besar. Tantangan kita besar, target-target kita besar. Wajar jika kita perlu mengumpulkan banyak orang, berkumpul dalam pemerintahan, sehingga jadi besar," ujarnya.

Dia pun menepis penilaian pengembangan jumlah kementerian sebagai upaya untuk mengakomodasi kepentingan politik. "Ya, itu lah kesalahan langkah berpikir, tapi enggak apa-apa jadi masukan bagi kami," ucapnya.

Namun Wakil Ketua Komisi III DPR itu menekankan bahwa penentuan mengenai besaran kabinet merupakan kewenangan prerogatif dari presiden.

Pakar norma tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan Prabowo bisa melanggar Undang-undang Kementerian Negara jika menambah jumlah kementerian dari 34 jadi 40.

“Di Undang-Undang a quo diatur maksimal 34 menteri. Kalau mau menambah kudu mengubah dulu Undang-Undang-nya,” kata Herdiansyah saat dihubungi Tempo, Selasa, 7 Mei 2024.

Herdiansyah menduga rencana menambah jumlah kementerian ini bakal dilakukan melalui perubahan Undang-Undang. Sehingga tindakan merangkul golongan oposisi gencar dilakukan agar prosesnya lancar.

Berikutnya: Luhut Sebut Menteri Toxic, Jokowi Setuju

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis