Kader Golkar Laporkan Hoaks Pembatalan SK soal Pengesahan AD/ART

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 15 Nov 2024 19:23 WIB

Kader Golkar melaporkan dugaan hoaks soal PTUN membatalkan SK Menteri Hukum mengenai pengesahan AD/ART Partai Golkar. Foto ilustrasi. Kader Golkar melaporkan dugaan hoaks soal PTUN membatalkan SK Menteri Hukum mengenai pengesahan AD/ART Partai Golkar. (CNN/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kader Partai Golkar Adrianus Agal melaporkan dugaan buletin bohong alias hoaks soal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan SK Menteri Hukum mengenai pengesahan AD/ART Partai Golkar.

Laporan tersebut dilayangkan Adrianus Agal dan diterima dengan nomor LP/B/6055/X1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Di mana pada saat tanggal 12 November kemarin, ada salah satu media online memuat buletin hoaks, di mana di dalam buletin itu nan menyatakan bahwa pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan munas Partai Golkar," kata Adri di Polda Metro Jaya, Jumat (15/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana kebenaran nan sebenarnya pengadilan itu tidak pernah memutus perkara nan mereka bicarakan di dalam media online," imbuhnya.

Adri menjelaskan sosok terlapor dalam laporan ini tetap dalam penyelidikan. Namun, dia menegaskan terlapor ini merupakan sosok individu.

"Yang berbincang di media adalah oknum lawyer, jadi oknum lawyer inilah nan kita polisikan," ujarnya.

Terlapor dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 3 Jo Pasal 45 A ayat 3 UU ITE. Dalam laporan ini, Adri turut menyertakan sejumlah peralatan bukti. Salah satunya link buletin media online.

Lebih lanjut, Adri berambisi kepolisian bisa segera menyelidiki laporan ini. Sebab, buletin hoaks itu telah merugikan para kader Golkar.

"Kami sebagai kader Golkar merasa dirugikan nan sebelumnya kami sudah mengkroscek ke PTUN, di mana PTUN sudah memberi jawaban ke kita bahwa tidak ada putusan nan menyatakan seperti nan diberitakan di dalam media online itu," tutur dia.

Sebelumnya, Partai Golkar membantah rumor nan menyebut pengadil PTUN telah membatalkan SK Menkumham RI mengenai pengesahan AD/ART Partai Golkar.

Namun, Golkar mengakui memang ada gugatan terhadap hasil Munas nan memutuskan Bahlil Lahadalia sebagai Ketum Golkar.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 389/G/2024/PTUN.JKT mengenai pengesahan perubahan AD/ART.

(dis/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional