Kadin Hasil Munaslub Belum Disahkan Menkumham, Anindya Bakrie: Keppres Hanya Atur AD/ART

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Anindya Novyan Bakrie, menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) hanya mengatur Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Kubu Anindya sebelumnya disebut memerlukan Keppres untuk mengesahkan kepengurusannya.

“Kadin berasas undang-undang Keppres itu mengatur AD/ART-nya. Sedangkan untuk keanggotaan dan kepengurusan itu tentunya diatur secara internal,” ucap putra konglomerat Aburizal Bakrie itu saat ditemui Tempo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 25 September 2024.

Presiden Direktur Bakrie & Brothers ini mengatakan, Kadin saat ini konsentrasi berbincang perihal langkah mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan pemerintahan mendatang di bawah presiden terpilih Prabowo Subianto. Urusan hukum, kata dia, melangkah seperti biasa.

Anindya menambahkan, sudah banyak kepemimpinan Kadin sebelumnya nan memberikan contoh proses transisi itu. Menurut dia, pengesahan Kadin pimpinannya tak berbeda dengan kepengurusan-kepengurusan Kadin sebelumnya. “Tapi kami berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan kepastian,” katanya.

Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2003–2013, Mohamad Saeful Hidayat, mengatakan Kadin hasil Munaslub memerlukan keputusan presiden alias Keppres untuk mengesahkan kepengurusannya. Sedangkan saat ini tetap ada Keppres Nomor 18 Tahun 2022 nan mengesahkan kepengurusan Arsjad.

Hidayat bercerita, keppres ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo usai Arsjad terpilih sebagai ketua umum Kadin lewat musyawarah nasional alias Munas di Kendari pada akhir Juni 2021. Selain mengukuhkan Arsjad sebagai Ketua Umum, Keppres ini juga mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin.

Iklan

Jika Anindya Bakrie mau dilantik, kata Hidayat, keppres lama itu kudu dicabut dulu. Hanya presiden nan dapat mencabut keppres. “Logikanya jika membikin keppres baru, ini kudu diganti dulu keppres nan sekarang. Enggak bisa ini dilantik tanpa keppres diganti,” ucap Hidayat saat ditemui Tempo di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa malam, 17 September 2024.

Mantan Menteri Perindustrian periode Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menambahkan, para pelaku upaya tengah menunggu status keabsahan pergantian kepengurusan Kadin melalui Munaslub itu. Keppres nan bakal menentukan keabsahan itu.

Kalau rupanya sah dan terbukti melalui keppres, para pelaku upaya bakal mendukung. Sebaliknya, jika proses Munaslub tak betul dan keppres tak terbit, mereka bakal menolak.

Pilihan Editor: Bandara IKN Dinilai Tak Layak untuk Penerbangan Komersial, Ini Sebabnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis