CNN Indonesia
Senin, 25 Nov 2024 20:45 WIB
Makassar, CNN Indonesia --
Majelis pengadil menjatuhkan vonis bebas terhadap terhadap terdakwa Supriyani dalam perkara kekerasan anak di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sulawesi Tenggara.
Usai persidangan, Supriyani merasa berterima kasih atas vonis bebas tersebut.
"Alhamdulillah sudah divonis bebas tidak bersalah. Terima kasih semuanya pihak," kata Supriyani, Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, penasehat hukum, Andre Darmawan mengatakan majelis pengadil memberikan keadilan kepada Supriyani dengan vonis bebas.
"Dalam makna divonis bebas, berfaedah Bu Supriyani tidak terbukti nan didakwakan oleh JPU," kata Andre usai persidangan.
Dalam persidangan, majelis pengadil mengatakan bahwa kasus nan menjerat terdakwa tidak cukup perangkat bukti sehingga dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan jaksa.
"Itu tadi ada satu keterangan saksi anak nan tidak disumpah nan tidak sesuai dengan saksi nan lain, baik peralatan bukti, hasil visum dan keterangan master forensik serta master psikolog forensik. Alhamdulilah majelis pengadil mempertimbangkan itu semua," ungkapnya.
Supriyani divonis bebas bertepatan dengan Hari Guru Nasional. Menurut Andre putusan ini menjadi bingkisan bagi para guru-guru di Sultra maupun di Konawe Selatan nan terus memberikan support sejak awal kasus tersebut.
"Hari ini luar biasa, hari pembimbing dan Ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah. Kasus ini menjadi pembelajaran, bahwa pembimbing tidak boleh dikriminalisasi," pungkasnya.
(mir/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.