Kaesang dan Erina Gudono Diduga Dijemput di Apron Bandara, Pengamat: Tak Sembarang Mobil Boleh Masuk

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerhati penerbangan Alvin Lie menanggapi video Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dijemput langsung di apron airport setelah turun dari pesawat jet pribadi Gulfstream dengan kode N588SE. Menurut dia, tak sembarang boleh mamasuki tempat parkir pesawat. Alvin menjelaskan, mobil-mobil nan boleh memasuki apron antara lain mobil nan memang dioperasikan di tempat itu alias mobil dari luar nan telah mengantongi izin khusus.

Selain itu, pengemudinya pun kudu merupakan pengemudi unik nan mengetahui seluk-beluk peraturan lampau lintas di apron. Tak hanya itu, pengemudi mobil itu kudu menggunakan handy talky untuk memonitor instruksi-instruksi lampau lintas baik pesawat maupun kendaraan lain. “Itu syarat-syaratnya dan tentunya kudu ada kejelasan dari instansj mana alias dari perusahaan apa. Misalnya perusahaan ground handling itu bisa, tapi jika tidak jelas tidak bisa,” kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Agustus 2024.

Dalam video nan viral beredar di media sosial, Kaesang dan Erina terlihat turun dari jet pribadi dan langsung menuju mobil hitam nan terparkir tak jauh dari pesawatnya. Di belakang mereka, tampak sejumlah orang menurunkan peralatan nan diduga milik keduanya dari jet pribadi dan langsung memasukkannya ke mobil. Hal tersebut membikin warganet menduga Kaesang dan Erina tak melewati pemeriksaan petugas Bea Cukai atas peralatan bawaannya dari luar negeri. Padahal, semestinya peralatan bawaan dari luar negeri diperiksa, termasuk jika ada peralatan shopping nan mesti dikenai bea masuk.

Aturan mengenai perizinan kendaraan pribadi masuk ke dalam apron pesawat telah diatur dalam Peraturan menteri nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas (DKT) di Bandar Udara. Salah satu Daerah Keamanan Terbatas adalah wilayah pergerakan pesawat udara seperti apron.

Dalam patokan itu disebutkan, tidak sembarang kendaraan dapat masuk dan beraksi di dalam area DKT bandara. Bahkan, setiap kendaraan bakal memasuki area DKT kudu mempunyai tanda izin masuk nan terdiri dari Pas Bandar Udara, kartu tanda pengenal Inspektur Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dan identitas penerbang dan personel kabin.

Iklan

Sementara itu, Pas Bandar Udara untuk kendaraan ditentukan dalam dua jenis, ialah tetap (permanen) dan insidental. Untuk Pas Bandara kendaraan tetap diberikan kepada kendaraan supply bahan bakar, katering, perawatan, patroli bandar udara, pendukung pembangunan dan pengembangan bandar udara, serta pelaksana pembina aktivitas penerbangan.

Sedangkan izin masuk apron kendaraan nan berkarakter insidental diberikan kepada kendaraan pertolongan medis, pemerintahan di airport selain pembinaan aktivitas penerbangan, pemerintahan dalam penegakan hukum, dan protokoler kenegaraan. Dengan demikian, maka mobil pribadi semestinya tidak dapat masuk ke dalam apron airport lantaran tidak termasuk dalam kategori nan diizinkan dalam peraturan tersebut.

Pilihan editor: Jet Pribadi Gulfstream nan Ditumpangi Kaesang-Erina Gudono Diduga Milik Petinggi Induk Usaha Shopee

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis