Kaesang Sudah Urus SK Belum Pernah Dipidana untuk Maju Pilgub Jateng

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 23 Agu 2024 10:05 WIB

Kaesang mengusulkan permohonan SK ke pengadilan sebagai bukti belum pernah dipidana untuk syarat Pilkada. Surat diajukan saat MK memutus patokan baru Pilkada. Kaesang mengusulkan permohonan SK ke pengadilan sebagai bukti belum pernah dipidana untuk syarat Pilkada. CNN Indonesia/Tunggul

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep sudah mengurus surat belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Permohonan tersebut dimaksudkan dalam rangka pencalonan sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029.

"Betul Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (23/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam permohonannya, Kaesang turut mengusulkan permohonan perihal SK tidak pernah sebagai terdakwa, SK tidak sedang dicabut kewenangan pilihnya dalam daftar pemilih, dan SK tidak mempunyai tanggungan utang.

Ketiga surat ini juga diajukan pada 20 Agustus lampau bertepatan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70 nan mengatur syarat usia calon kepala wilayah terhitung pada saat pelantikan bukan penetapan.

"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus. (Untuk) persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," kata Djuyamto.

Kaesang rencananya bakal diduetkan oleh mantan Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Nasib Kaesang untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024 penuh teka-teki. Berdasarkan putusan MA 23 P/HUM, Kaesang dipastikan bisa mencalonkan diri lantaran memenuhi persyaratan usia 30 tahun pada saat pelantikan.

Namun, pada 20 Agustus lalu, MK melalui putusan 70/2024 membikin jalan Kaesang maju di Pilgub 2024 tertutup. MK menegaskan usia calon kepala wilayah dan wakil kepala wilayah kudu ditentukan pada saat penetapan calon.

Angin segar kembali menerpa Kaesang saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati membawa Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada dengan mengabaikan putusan MK tersebut ke Rapat Paripurna pada Rabu (21/8).

Namun, DPR RI memutuskan membatalkan pengesahan RUU Pilkada menjadi UU setelah mendapat respons nan sangat keras dari publik dengan tindakan turun ke jalan. DPR menyatakan Pilkada 2024 bakal mengikuti putusan MK.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional