KAI Jual Tiket Mudik Lebaran 2025 mulai 45 Hari sebelum Keberangkatan

Sedang Trending 3 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias PT KAI mengumumkan waktu penjualan tiket untuk musim libur Lebaran alias Idul Fitri 2025. Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo mengatakan penjualan tiket untuk para calon penumpang bakal dimulai 45 hari sebelum keberangkatan.

Didiek meminta para calon penumpang nan berencana mudik menggunakan kereta api untuk membeli tiket sesuai agenda tersebut. "Penjualan tiket seperti biasa 45 hari sebelumnya. Jadi 45 hari sebelumnya silakan," kata Didiek di Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta pada Rabu, 22 Januari 2025.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk langkah pembelian tiket, Didiek berujar, PT KAI bakal menerapkan sistem queue alias antrean nan mirip sistem pembelian tiket konser untuk musim Idul Fitri 2025 ini. Laman daring pembelian tiket KAI bakal menampilkan hitung mundur waktu tunggu pemesananan tiket ketika calon penumpang sudah masuk dalam antrean.

Didiek mengatakan KAI menyiapkan 3,8 hingga 4 juta bangku untuk memenuhi permintaan konsumen saat mudik nanti. "Jadi kita rencanakan kapabilitas kita naikkan, sekitar 3,8 juta alias nyaris 4 juta ya," ucap Didiek.

Lebaran menjadi salah satu momen masyarakat Indonesia untuk mudik alias pulang kampung. Dalam almanak Hijriyah, seremoni Idul Fitri jatuh pada tanggal 1 Syawal.

Pemerintah telah menetapkan perkiraan Idul Fitri 2025 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berdasarkan SKB 3 Menteri, 1 Syawal 1446 H alias Idul Fitri 2025 diperkirakan bakal jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.

Meski begitu, kepastian tanggal Idul Fitri bakal diumumkan oleh pemerintah setelah dilakukan rukyat dan sidang isbat. Jika bulansabit terlihat pada hari sebelumnya, maka Idul Fitri bakal dirayakan pada Minggu, 30 Maret 2025. Kedua tanggal ini tetap merupakan perkiraan, sehingga masyarakat perlu menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Agama.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis