Kakak Kandung Gazalba Saleh Mundur sebagai Saksi

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kakak kandung dari pengadil agung nonaktif Gazalba Saleh, Edy Ilham Shooleh, mengirim surat pengunduran diri sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin (29/7).

"Sedianya kami menghadirkan enam orang saksi nan Mulia. Sampai dengan saat ini nan konfirmasi lima orang saksi. Satu saksi atas nama Edy Ilham Shooleh sampai dengan saat ini belum ada konfirmasi kehadiran dan sudah panggilan kedua nan Mulia," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7).

Dalam sidang ini diketahui Edy mengirim surat pengunduran diri sebagai saksi lewat penasihat norma Gazalba. Cara itu dipersoalkan oleh jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bersama ini menyampaikan mengundurkan diri sebagai saksi dalam perkara atas nama Gazalba Saleh nan merupakan adik kandung. Mengundurkan diri katanya, pak,"kata ketua majelis pengadil Fahzal Hendri membacakan surat dimaksud.

"Izin menanggapi nan Mulia. nan pertama kami mempertanyakan kerabat penasihat norma atas dasar apa kemudian surat ini dititipkan ke saudara? Karena kerabat sebagai penasihat hukumnya pak Gazalba bukan pak Edy Ilham Shooleh," ucap jaksa.

"Yang kedua, andaikan memang saksi Edy keberatan untuk menjadi saksi, seyogianya disampaikan di persidangan nan Mulia. Kami sudah panggilan kedua sebagai corak menghormati persidangan ini," lanjut jaksa.

Hakim mengakomodasi protes dari jaksa tersebut. Hakim meminta Edy untuk datang ke dalam persidangan.

"Jadi gini saja lah, hadirkan lah dia di sidang nan bakal datang," ucap hakim.

" Siap nan Mulia," jawab jaksa.

"Edy Ilham Shooleh, dia bisa mengundurkan diri sebagai saksi, bisa, tapi di persidangan pak. Atau dia bisa memberikan keterangan tanpa sumpah, bisa. Ada dua opsi kelak ya, dihadirkan dulu lah kelak ya. Nanti dipanggil lagi enggak," tanya hakim.

"Kami bakal panggil lagi nan Mulia," ucap jaksa.

"Oke. Jangan sampai tak datang pula untuk ketiga kali," timpal hakim.

"Siap, nan Mulia. Kami bakal sampaikan lantaran kami pun baru menerima sebelum persidangan ini dari keluarganya," kata tim penasihat norma Gazalba.

Pada hari ini, tim jaksa KPK memanggil enam orang saksi. Lima lainnya ialah Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara (BIN) Heny Batara Maya; Veronica (swasta/money changer); Syafran (Notaris); Diana Siregar dan Hendra Sinaga (suami istri/swasta).

Gazalba bersama-sama denganEdy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani pada waktu antara tahun 2020-2022 didakwa melakukan pencucian uang.

Nama Edy Ilham Shooleh dipakai untuk membeli mobil Toyota Alphard. Sementara nama Fify Mulyanidigunakan untuk membeli rumah di Sedayu City At Kelapa Gading.

Selain pencucian uang,Gazalbajuga didakwa menerima gratifikasi. Menurut jaksa KPK, Gazalbamenerima gratifikasi termasuk duit mengenai dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Di tahun 2020 misalnya,Gazalbamenangani perkara peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar dengan register perkara nomor: 109 PK/Pid.Sus/2020. Jaffar Abdul Gaffar didampingi oleh Advokat Neshawaty Arsjad nan juga mempunyai hubungan family denganGazalba.

Pada 15 April 2020, PK tersebut dikabulkan Gazalba. Atas pengurusan perkara dimaksud, Neshawaty danGazalbamenerima duit sebesar Rp37 miliar dari Jaffar Abdul Gaffar.

Gazalbasebagai pengadil agung dari tahun 2020-2022 disebut telah menerima gratifikasi sebesar Sin$18.000 sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa Sin$1.128.000, US$181.100, serta Rp9.429.600.000.

"Kemudian dengan tujuan untuk menyembunyikan alias menyamarkan asal-usul kekayaan kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata duit kekayaan kekayaan hasil korupsi di atas," kata jaksa KPK dalam sidang pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional