Denpasar, CNN Indonesia --
Karyawan salah satu perusahaan roti ternama Agus Sugianto (31) diduga membunuh ahli parkir di Jalan Cokroaminoto, Kota Denpasar, Bali, I Komang Agus Asmara (25) gara-gara judi online.
Jenazah Agus Asmara ditemukan di bantaran sungai Taman Pancing, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Kamis (7/11) lalu.
Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo mengatakan Sugianto tidak terima ketika korban meminta kembali motornya nan dijual untuk modal gambling online sebesar Rp5 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uang penjualan itu di deposit untuk gambling online. Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, handphone korban juga digadaikan sebesar Rp600 ribu. Dan itu juga dimasukkin ke dalam pertaruhan slot oleh tersangka," kata Prabowo saat konvensi pers di Polsek Denpasar Selatan, Sabtu (9/11).
Prabowo menjelaskan awalnya tersangka menjual sepeda motor milik korban di wilayah Payangan, Kabupaten Gianyar pada Rabu (6/11) sekitar pukul 11.00 WITA. Namun, duit hasil dari penjualan sepeda motor tersebut telah dihabiskan oleh tersangka lantaran kalah bermain gambling online dan tersisa Rp600 ribu.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WITA, korban dijemput oleh tersangka dan diajak ke letak kejadian. Korban lampau meminta duit hasil penjualan sepeda motornya kepada tersangka. Tetapi, tersangka tidak dapat memberikan duit tersebut sehingga terjadi cekcok antar keduanya.
"Tersangka nan sebelumnya sudah menyiapkan pisau cutter, lampau mengeluarkan pisau cutter dan memiting leher korban dari belakang dengan tangan kiri langsung menggorok leher korban dengan cutter menggunakan tangan kanannya, setelah korban lemas, tersangka mengambil handphone milik korban dan meninggalkan korban di TKP," ujarnya.
"Setelah itu tersangka pergi untuk menggadai handphone milik korban sebesar Rp 600 ribu di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar, dan setelah itu tersangka kembali ke TKP untuk mengecek kondisi korban dan selanjutnya kembali ke tempat tinggalnya," imbuhnya.
Prabowo mengatakan pihaknya menangkap tersangka di area Kuta, Jumat (8/11) awal hari. Menurutnya, tersangka melakukan perlawanan sehingga pihaknya menembak kaki kanannya.
Tersangka dijerat Pasal 340 dan alias Pasal 338 dengan ancaman balasan 20 tahun penjara.
Sebelumnya, penduduk digegerkan dengan penemuan mayit seorang laki-laki dalam kondisi leher diduga digorok, nan ditemukan di pinggir Taman Pancing, di Desa Pemogan, Kota Denpasar, Bali, Kamis (7/11) pagi.
(mir/fra)
[Gambas:Video CNN]