Kalapas Kerobokan Beber Kondisi Napi Bali Nine yang Diminta Dipindah

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Denpasar, CNN Indonesia --

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, RM Kristyo Nugroho membeberkan kondisi terkini dari napi tersisa terpidana kasus narkoba Bali Nine nan diajukan agar bisa dipindahkan menjalani sisa balasan di Australia.

Beberapa dari golongan napi WN Australia kasus narkoba nan dikenal dengan julukan Bali Nine itu saat ini ada nan ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.

Saat dikonfirmasi, Kristiyo mengatakan para napi Bali Nine nan menjalani balasan di tempatnya saat ini kondisinya baik-baik saja. Namun, dia menyatakan belum bisa berkomentar banyak soal kemungkinan napi-napi itu dipindahkan ke negara asalnya, Australia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas jika saya mengenai Bali Nine, saya belum bisa berkomentar," kata Kristiyo, saat dikonfirmasi Senin (25/11).

Di Lapas Kerobokan ada dua narapidana Bali Nine ialah Matthew Norman dan Si Yi Chen. Kristiyo mengaku tidak menyampaikan soal pemindahan ke Australia.

"Kalau ketemu, saya ketemu tiap hari. Cuma nan jelas saya tidak bisa komentar itu, nan pasti mereka baik-baik. (Ada rencana memberitahu?) tidak," imbuhnya.

Kemudian, saat ditanya apakah sudah ada pemberitahuan dari Pemerintah Pusat alias dari Jakarta. Pihaknya mengaku belum ada.

"Belum ada. Saya saja belum tahu," katanya.

Selanjutnya, saat ditanya apakah ada pemberitahuan dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas secara lisan pihak mengaku belum ada.

"Belum, belum ada," ujarnya.

Berdasarkan info nan diterima CNNIndonesia.com, kelompok napi bali nine nan tersisa ditahan di sejumlah lapas yang terpisah. Selain di Kerobokan, ada juga nan ditahan di lapas Bangli, Malang, dan Porong.

Sebelumnya, Australia menyebut Indonesia telah setuju untuk berganti tahanan dengan memulangkan lima personil nan tersisa dari jaringan penyelundupan narkoba Bali Nine nan saat ini menjalani balasan seumur hidup.

Sebagai gantinya, Indonesia juga berupaya memulangkan penduduk negara (WNI) nan sekarang ditahan di Australia.

Dilansir Reuters, Minggu (24/11), Asisten Menteri Keuangan Australia Stephen Jones mengatakan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengangkat rumor tahanan selama pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di sela-sela KTT APEC di Peru.

Indonesia sebelumnya telah menyatakan bakal memulangkan terpidana meninggal kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filpina. Mary Jane adalah satu-satunya terpidana meninggal nan lolos dari eksekusi pada detik-detik terakhir pada tahun 2015. Sisanya, termasuk dua pemimpin Bali Nine, dieksekus regu tembak pada tahun tersebut.

"Ini adalah kebijakan presiden, tetapi pada prinsipnya, presiden telah menyetujui atas dasar kemanusiaan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kepada Reuters.

Dalam rilisnya pada Minggu (24/11) lalu, Supratman menegaskan pemindahan napi WNA ke negara asalnya tetap dalam kajian.

Supratman mengatakan, pihaknya tetap mempelajari dengan melibatkan stakeholder terkait.

"Saat ini kami tetap mempelajari berbareng dengan Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya bakal kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan nan nantinya diambil adalah nan terbaik," jelas Supratman di ruang kerjanya, Jakarta, Minggu (24/11) dikutip dari keterangan tersebut.

Lebih lanjut Supratman menjelaskan, sampai saat ini, Indonesia belum mempunyai prosedur tetap mengenai pemindahan narapidana internasional, tetapi pihaknya bakal mengupayakan proses tersebut secepat mungkin.

"Ini krusial untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga kudu memastikan bahwa negara mitra menghormati proses norma di Indonesia," tegas Supratman.

Menurut Supratman, negara asal dari napi WNA, kudu mengakui putusan pengadilan Indonesia, lantaran Indonesia berkuasa mengadili WNA nan melakukan tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan ada tiga negara nan mengusulkan permintaan pemindahan narapidana penduduk negara mereka dari Indonesia.

Negara-negara itu ialah Prancis, Australia dan Filipina. Permintaan itu tetap dalam pembahasan oleh pemerintah.

"Dari Perancis 1, kemudian dari Australia ada 5, kemudian Filipina ada 1," kata Agus usai berjumpa Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (22/11).

Ia mengatakan pemindahan narapidana itu adalah salah satu nan dibahas dalam pertemuan dengan Jaksa Agung. Agus mengatakan pemindahan narapidana memang memungkinkan secara undang-undang.

"Tentunya ini tetap dalam pembahasan, dari aspek hukum, jadi memang sesuai dengan petunjuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, memang dimungkinkan dilaksanakan transfer of prisoner. Namun pada ayat 2 nya itu ada ketentuan kudu diatur dengan undang-undang. Harusnya undang-undang diatur dengan patokan nan di bawah," kata Agus.

Ia mengatakan pemerintah tetap mencari solusi untuk melaksanakan kebijakan itu. Menurut Agus, kudu ada mutual agreement antara kedua negara.

"Kita bakal mencari solusi terbaiknya seperti apa. Tentunya ini kudu ada mutual agreement antara negara satu dengan negara lain, lantaran jika tidak, na

(kdf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional