Kandidat Tunggal Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti Ikuti Fit and Proper Test di DPR

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti kembali mengikuti fit and proper test atau uji kepantasan dan kepatutan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia hari ini, Senin, 3 Juni 2024. Uji kepatutan dan kepantasan ini berjalan di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Tepat lima tahun lalu, Destry juga mengikuti tes nan sama, hingga akhirnya dia duduk sebagai Deputi Gubernur Senior BI periode 2019-2024. "Saya ingat, lima tahun nan lampau bulan nan sama, saya menjalani fit and proper test dalam pencalonan saya sebagai calon Deputi Gubernur Senior periode 2019-2024," kata Destry di Senayan.

Destry menjadi kandidat tunggal Deputi Gubernur Senior BI, setelah diusulkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi melalui suratnya pada 7 Mei 2024. Usulan ini disampaikannya melalui sepucuk surat kepada Ketua DPR RI. "Kami mengusulkan kembali Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior BI, untuk mendapat persetujuan DPR, sebelum ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden," kata Jokowi dalam suratnya.

Melalui surat bernomor R-17/Pres/05/2024 itu, Jokowi menyampaikan bahwa masa kedudukan Destry bakal lenyap pada 7 Agustus 2024. Dia diangkat dengan Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2019 pada 29 Juli 2019. Destry mengucapkan sumpah janji di hadapan Ketua Mahkamah Agung pada 7 Agustus 2018 silam.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Deputi Gubernur Senior BI diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Presiden dapat mengusulkan Deputi Gubernur berasas rekomendasi dari Gubernur BI. 

Iklan

Dalam perihal ini, Presiden dapat mengusulkan maksimal tiga orang calon deputi kepada DPR. Atas usulan Presiden tersebut, DPR menyetujui alias menolak calon Deputi Gubernur Senior BI paling lambat satu bulan sejak usulan diterima.

Bila calon nan diajukan oleh Presiden untuk kedua kalinya tidak disetujui DPR, maka Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur, Deputi Gubernur Senior alias Deputi Gubernur untuk kedudukan nan sama. Bisa pula diangkat dengan persetujuan DPR untuk kedudukan nan lebih tinggi di dalam struktur kedudukan Dewan Gubernur. Namun, dengan tetap memerhatikan ketentuan masa kedudukan personil Dewan Gubernur dan penggantian personil nan telah berhujung masa jabatannya. 

Kemudian, Anggota Dewan Gubernur diangkat untuk masa kedudukan lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam kedudukan nan sama untuk paling banyak satu kali masa kedudukan berikutnya.

Pilihan editor: Perry Warjiyo Diusulkan Lagi Jadi Gubernur BI: Kenali Syarat Diangkat dan Tugas Dewan Gubernur BI

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis