Kantongi Dukungan PKS-NasDem, Anies Penuhi Syarat Maju Pilgub Jakarta

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Anies Baswedan telah memenuhi syarat untuk maju sebagai calon gubernur (cagub) di Pilkada Jakarta 2024.

Sebab, Anies sudah mengantongi bekal support nan cukup dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem sebagai syarat pencalonan maju Pilgub melalui support partai politik (parpol) alias campuran parpol.

Partai NasDem resmi mengumumkan bakal mengusung Anies maju sebagai cagub di Pilkada DKI Jakarta 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ternyata sore ini kami telah membulatkan tekad menyepakati untuk Pilkada DKI, Pak Surya Paloh nan memimpin rapat tadi langsung menetapkan Bapak Anies Baswedan sebagai calon gubernur DKI Jakarta dari Partai NasDem," ujar Sekjen NasDem Hermawi Taslim di NasDem Tower, Jakarta, Senin (22/7).

Hermawi mengatakan partai telah menetapkan sasaran deklarasi Anies dan pasangan bisa digelar selambat-lambatnya pada 22 Agustus 2024.

"Tapi jika bisa diselesaikan dalam waktu tiga hari, berfaedah tanggal 25 Juli," jelas Hermawi.

Dukungan PKS telah lebih dulu dikantongi oleh Anies. Pada Selasa (25/6), PKS resmi mengusung Anies Baswedan-Sohibul Iman sebagai bakal calon gubernur-wakil gubernur Jakarta di Pilkada 2024.

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menyampaikan keputusan tersebut diambil dalam rapat nan digelar pada Kamis (20/6) lalu.

"Dewan Pimpinan Tingkat pada rapat di hari Kamis 20 Juni 2024 telah memutuskan mengusung Bapak Anies Rasyid Baswedan sebagai bakal calon gubernur dan bapak Mohamad Sohibul Iman sebagai bakal calon wakil gubernur," kata Syaikhu di Jakarta, Selasa (25/6).

Dengan dua support partai itu Anies telah memenuhi syarat pencalonan Pilgub Jakarta.

Adapun PKS diprediksi bakal mengantongi 18 bangku DPRD DKI dan NasDem 11 kursi. Oleh lantaran itu, partai pengusung Anies kemungkinan mempunyai total 29 bangku di DPRD DKI.

Syarat bangku partai untuk mengusung pasangan calon gubernur-wakil gubernur ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dijelaskan bahwa parpol alias campuran parpol mesti mempunyai minimal 20 persen dari jumlah bangku DPRD alias 25 persen akumulasi perolehan bunyi sah dalam pemilu DPRD untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada.

"Partai Politik alias campuran Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah bangku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan bunyi sah dalam pemilihan umum personil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di wilayah nan bersangkutan," demikian bunyi Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sebelumnya, DPW PKB Jakarta juga telah mengusulkan nama Anies ke DPP PKB untuk diusung sebagai cagub memperebutkan bangku Jakarta 1. Anies menjadi nama bakal cagub tunggal nan diusulkan DPW PKB Jakarta.

Namun hingga saat ini DPP PKB belum juga memberikan support resmi ke Anies. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sempat menyebut Anies merupakan calon terkuat nan bakal diusung PKB di Pilgub Jakarta 2024.

Demikian juga DPD PDIP Jakarta nan sudah menyerahkan 10 nama cagub Jakarta, salah satu nama Anies Baswedan, ke DPP PDIP. Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri juga belum memutuskan bakal mengusung siapa.

(pop/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional